
Kepala Dinas Kominfo Tangsel TB Asep Nurdin membeber langkah strategis Pemkot Tangsel dalam menangani masalah kualitas udara. (Pemkot Tangsel)
JawaPos.com - Untuk menjawab isu memburuknya kualitas udara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan mengambil beberapa langkah strategis. Mulai pengetatan aturan, tindakan tegas, mengajak masyarakat menggunakan transportasi publik, dan memperkuat ekosistem kendaraan listrik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel TB Asep Nurdin menyatakan, pihaknya tidak ingin kondisi tersebut dijadikan dasar untuk saling menyalahkan. Termasuk soal fenomena polusi lintas batas yang kerap kali menjadi perdebatan.
Menurut Asep, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sudah menegaskan bahwa Pemkot Tangsel harus menghadirkan solusi. Menurut dia, itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab instansinya atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.
”Penurunan kualitas udara adalah fakta yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Kami tidak akan mencari alasan teknis atau geografis untuk membenarkan kondisi ini. Fokus kami saat ini adalah solusi nyata melalui kebijakan progresif dan penegakan aturan secara ketat,” kata dia dikutip pada Senin (4/5).
Pemkot Tangsel, kata Asep, sadar betul polusi tidak mengenal batas administratif. Karena itu, pihaknya memilih memprioritaskan variabel yang berada di bawah kendali penuh pemerintah daerah. Diantaranya pengendalian emisi kendaraan lokal dan penghentian total praktik pembakaran sampah ilegal di tengah pemukiman.
Untuk memastikan masyarakat punya akses terhadap data kualitas udara terkini, Pemkot Tangsel menghadirkan data terbaru setiap hari pada platform digital Tangsel One. Menurut Asep, langkah itu sekaligus menjadi instrumen edukasi agar masyarakat mendapatkan informasi akurat langsung dari sumbernya.
”Kami tidak menutupi data. Masyarakat kini dapat memantau langsung indeks kualitas udara harian secara transparan melalui platform digital Tangsel ONE. Transparansi ini adalah dasar bagi kita untuk bergerak bersama,” ungkap dia.
Keterbukaan itu diiringi dengan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan. Misalnya pembakaran sampah domestik yang selama ini dianggap remeh. Kini Pemkot Tangsel menarget pelaku pembakaran dengan dasar peraturan daerah dengan sanksi denda maksimal hingga Rp 50 juta.
”Membakar sampah bukan cara mengelola limbah, melainkan sumber polutan berbahaya. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi hak setiap warga untuk menghirup udara bersih,” jelasnya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
