
Kepala Dinas Kominfo Tangsel TB Asep Nurdin membeber langkah strategis Pemkot Tangsel dalam menangani masalah kualitas udara. (Pemkot Tangsel)
JawaPos.com - Untuk menjawab isu memburuknya kualitas udara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan mengambil beberapa langkah strategis. Mulai pengetatan aturan, tindakan tegas, mengajak masyarakat menggunakan transportasi publik, dan memperkuat ekosistem kendaraan listrik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel TB Asep Nurdin menyatakan, pihaknya tidak ingin kondisi tersebut dijadikan dasar untuk saling menyalahkan. Termasuk soal fenomena polusi lintas batas yang kerap kali menjadi perdebatan.
Menurut Asep, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sudah menegaskan bahwa Pemkot Tangsel harus menghadirkan solusi. Menurut dia, itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab instansinya atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.
”Penurunan kualitas udara adalah fakta yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Kami tidak akan mencari alasan teknis atau geografis untuk membenarkan kondisi ini. Fokus kami saat ini adalah solusi nyata melalui kebijakan progresif dan penegakan aturan secara ketat,” kata dia dikutip pada Senin (4/5).
Pemkot Tangsel, kata Asep, sadar betul polusi tidak mengenal batas administratif. Karena itu, pihaknya memilih memprioritaskan variabel yang berada di bawah kendali penuh pemerintah daerah. Diantaranya pengendalian emisi kendaraan lokal dan penghentian total praktik pembakaran sampah ilegal di tengah pemukiman.
Untuk memastikan masyarakat punya akses terhadap data kualitas udara terkini, Pemkot Tangsel menghadirkan data terbaru setiap hari pada platform digital Tangsel One. Menurut Asep, langkah itu sekaligus menjadi instrumen edukasi agar masyarakat mendapatkan informasi akurat langsung dari sumbernya.
”Kami tidak menutupi data. Masyarakat kini dapat memantau langsung indeks kualitas udara harian secara transparan melalui platform digital Tangsel ONE. Transparansi ini adalah dasar bagi kita untuk bergerak bersama,” ungkap dia.
Keterbukaan itu diiringi dengan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan. Misalnya pembakaran sampah domestik yang selama ini dianggap remeh. Kini Pemkot Tangsel menarget pelaku pembakaran dengan dasar peraturan daerah dengan sanksi denda maksimal hingga Rp 50 juta.
”Membakar sampah bukan cara mengelola limbah, melainkan sumber polutan berbahaya. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi hak setiap warga untuk menghirup udara bersih,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022