Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2023 | 18.13 WIB

Sebelum Ikuti Tesnya, Kamu Wajib tahu Perbedaan PPPK dan CPNS

Ilustrasi. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 17 September 2023.

JawaPos.Com – Penerimaan pegawai di sektor pemerintahan di Indonesia melibatkan dua kategori utama: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua kategori ini memiliki perbedaan signifikan dalam hal status hukum, mekanisme penerimaan, hak dan kewajiban, serta jenis posisi yang dapat diisi.

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara CPNS dan PPPK:

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Sederhananya, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan menggunakan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah usai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

  • Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
  • Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK wajib mengikuti semua proses seleksi yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang akan diperoleh PPPK, adalah:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Yang menjadi perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan secara hormat apabila:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri

Baca Juga: BKN Buka Lowongan 149 Formasi PPPK, Gaji Capai Rp 9 Juta

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore