
Sebanyak 1.476 guru PPPK Pemkot Surabaya menerima SK pengangkatan.
JawaPos.com - PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaannya, PPPK dikontrak maksimal 5 tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi target kinerja.
Berbeda dengan PPPK, PNS tidak memiliki masa kontrak, sehingga bisa bekerja sampai usia pensiun dan memiliki jenjang karir. Selain itu, PNS juga mendapatkan dana pensiun.
Lebih lanjut, PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.
Meski demikian, PPPK bisa melamar CPNS 2023 selama memenuhi persyaratan. Namun, perlu diketahui bahwa PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS secara langsung.
Hal itu merujuk pada UU No 5/2014 Pasal 99 Ayat (1) berbunyi: PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS (CPNS).
Baca Juga: Berikut Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah
Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan: Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat dan ketentuan seleksi CPNS dijelaskan secara rinci dalam PP 11/2017 yang merupakan turunan dari UU ASN.
Pasal 23 menyebutkan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
1. Usia paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
