Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 September 2023 | 17.40 WIB

Info Terbaru Pengumuman Reformulasi PPPK Teknis 2022 dari BKN, Cek Portal Instansi dan Akun SSCASN

Ilustrasi. Penyerahan SK PPPK Kemenag 2022. Pengumuman hasil optimalisasi PPPK 2022 dilaksanakan hari ini, 1 September 2023. - Image

Ilustrasi. Penyerahan SK PPPK Kemenag 2022. Pengumuman hasil optimalisasi PPPK 2022 dilaksanakan hari ini, 1 September 2023.

JawaPos.com - Peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus berharap nama mereka muncul dalam pengumuman reformulasi PPPK teknis 2022 untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK.

Pengumuman reformulasi PPPK teknis 2022, termasuk PPPK Kemenag 2022 seharusnya dilaksanakan pada Jumat (1/9) lalu.

Namun, lantaran hingga Minggu (3/9) pengumuman hasil reformulasi belum juga diumumkan, para peserta seleksi pun menghubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui media sosial resminya.

Para peserta seleksi menanyakan alasan penundaan pengumuman tersebut, juga ingin tahu waktu reformulasi PPPK 2022 diumumkan.

Menanggapi hal tersebut, BKN mengatakan pengumuman reformulasi PPPK berlangsung secara bertahap oleh instansi yang dilamar.

"Pengumuman akan berlangsung secara bertahap oleh masing-masing instansi yang dilamar," kata BKN melalui akun resminya @bkngoidofficial, dikutip dari Pojoksatu, Senin (4/9).

Ia juga menghimbau untuk mengecek portal instansi secara berkala.

"Kamu juga bisa cek berkala laman informasi instansi dan apabila instansi sudah menyelesaikan secara menyeluruh maka pelamar bisa mengecek akunnya masing-masing," tulisnya.

"Demikian update yang dapat kami sampai sebagai admin biasa yang mencoba memastikan adanya jawaban dari banyaknya pertanyaan serupa dari #SobatBKN hari ini," tambahnya.

Reformulasi PPPK 2022 adalah kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) yang bertujuan untuk memaksimalkan formasi jabatan yang belum terisi.

Reformulasi PPPK 2022 ditetapkan melalui Keputusan MenpanRB (KepmenpanRB) Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Kebijakan ini diprioritaskan bagi eks tenaga honorer kategori dua (THK-II) dan non-ASN.

Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan kuota terbanyak optimalisasi PPPK (P3K) sebanyak 9.218 kuota.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore