Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 17.46 WIB

Mario Dandy Ogah Bayar Restitusi, LPSK: Keliru Kalau Kami yang Suruh Menanggung

 
 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. Humas LPSK/Antara

 
JawaPos.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menolak membayar restitusi senilai Rp 120,3 miliar kepada Cristalino David Ozora. Pihak Dandy menilai bantuan yang meringankan korban bisa diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Menanggapi itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyatakan tak sepakat. Sebab, bantuan yang diberikan LPSK dan restitusi merupakan dua hal yang berbeda.
 
"Ya kalau bantuan benar, bantuan yang dimaksud menerima segala rehabilitasi medis, psikologis, psikososial, itu memang bagian dari program perlindungan," kata Edwin kepada wartawan, Rabu (30/8).
 
"Tetapi menyangkut restitusi itu memang tanggung jawab pelaku, jadi keliru kalau LPSK diminta bayar restitusi," imbuhnya.
 
LPSK menilai tidak ada korelasinya pihak Mario Dandy menolak membayar Rp 120,3 miliar dengan dalih ada bantuan LPSK. Sebab, LPSK tanggung jawab LPSK dan pelaku berbeda.
 
"Jadi memang ada pemulihan yang LPSK lakukan tetapi tidak kemudian itu mengalihkan tanggung jawab pelaku atau tanggung jawab pelaku ke LPSK, karena yang membuat perbuatan itu kepada David Ozora kan pelakunya Mario Dandy," jelas Edwin.
 
Diketahui, Mario Dandy Satriyo terancaman hukuman berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Selain pidana pokok, Dandy juga terancam pidana pengganti bila tak membayar restitusi.
 
Tuntutan pokok Mario Dandy Satriyo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara. Dandy dianggap bersalah karena telah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidnana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
 
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
Selain pidana pokok tersebut, Dandy bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG juga diwajibkan membayar restutusi senilai Rp 120,3 miliar. Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti bila Dandy dan kawan-kawan tidak menbayat restitusi tersebut 
 
"Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," kata Jaksa Hafiz.
 
Bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Mario Dandy bisa dipenjara sampai dengan 19 tahun.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore