
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Komisi XIII DPR mulai membahas RUU itu setelah penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 30 Maret lalu.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa pihaknya turut berkontribusi dalam penyusunan RUU PSDK bersama tim pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenkum. Tim tersebut terdiri atas Kemenkum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian HAM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
”Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” kata dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (4/4).
Menurut Susilaningtias, perubahan UU PSDK diharapkan bisa memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan, mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mekanisme perlindungan saksi dan korban, serta memperkuat peran pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan layanan perlindungan tersebut.
”LPSK berharap revisi undang-undang ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya, termasuk memperkuat peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,” urainya.
Susilaningtias mengungkapkan bahwa substansi penting yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU PSDK adalah jaminan perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, pendanaan layanan pemulihan korban melalui mekanisme dana abadi korban, serta penguatan skema restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.
LPSK menilai, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan. Karena itu, Susilaningtias menyampaikan bahwa penguatan pengaturan perlindungan saksi dan korban melalui RUU PSDK diperlukan agar sistem perlindungan dapat semakin optimal.
”Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” jelasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
