Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Agustus 2023 | 16.48 WIB

Rafael Alun Segera Jalani Persidangan, Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan TPPU 94 Miliar

Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersang - Image

Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersang

 
JawaPos.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo akan segera menjalani proses persidangan. Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/8).
 
Rafael Alun akan didakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Rafael didakwa melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
 
 
"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ungkap Ali.
 
Berdasarkan proses penyidikan, Rafael Alun diduga melakukan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Bahkan, dari hasil penerimaan gratifikasi itu Rafael diduga melakukan TPPU sejak 2003 hingga 2023. 
 
Adapun dugaan TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar. Sementara itu, TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu. Jika digabungkan seluruhnya, Rafel melakukan TPPU sebesar Rp 94 Miliar.
 
Ali memastikan, Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael Alun ke dalam surat dakwaan. Namun, sampai saat ini Jaksa KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Jakarta.
 
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore