Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Agustus 2023 | 02.05 WIB

Disita dan Disegel Polda Jawa Timur, Kuasa Hukum Wismilak Angkat Suara

Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya. - Image

Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya.

JawaPos.com–Penggeledahan dan penyitaan Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya telah dilakukan Polda Jatim, hari ini (14/8). Sutrisno SH and Associates Tim Lawyer PT Wismilak Inti Makmur Tbk memberikan klarifikasi kepada awak media.

Melalui keterangan resmi yang diterima, Sutrisno mengatakan, manajemen sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan itu selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut pula, Wismilak tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.

”Karena kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” jelas Sutrisno.

Dia melanjutkan, manajemen menaungi lebih dari 3.000 putra-putri terbaik bangsa Indonesia. Yang mana menjadi aset penting bagi manajemen.

”Sehingga upaya untuk mempertahankan Grha Wismilak yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian. Kami PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan Grha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993,” papar Sutrisno.

Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan. Sutrisno menuturkan, hal itu juga menunjukkan bahwa manajemen tidak merebut atau mengambil yang bukan hak. Tetapi semuanya sudah didasari dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku.

”Hal itu juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum. Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi undang-undang,” tegas Sutrisno.

Sehingga, masih kata Sutrisno, permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan pada 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab manajemen. Kendati demikian, dia memastikan bahwa kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.

”Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Grha Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” ungkap Sutrisno.

Penyidik dari Polda Jawa Timur menyegel Grha Wismilak pada pukul 16.04. Petugas memasang banner penyitaan dan police line.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore