Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2023 | 18.32 WIB

Kecewa Penembakan Dibilang Kelalaian, Keluarga Catat Lima Poin Kesengajaan Dalam Kasus Tewasnya Bripda IDF

Keluarga Bripda IDF saat konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8). - Image

Keluarga Bripda IDF saat konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8).

JawaPos.com–Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, 20, mencatat lima poin unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa yang menewaskan anggota Polri tersebut.

”Pertama, dikuatkan dengan kondisi yang tidak kondusif dari awal tahun di lingkungan korban karena adanya intimidasi dari senior melalui bukti curhatan Bripda IDF kepada pacarnya,” kata kuasa hukum keluarga Bripda IDF, Jajang seperti dilansir dari Antara di Bogor.

Kedua, kata dia, adanya bukti pelaku IMS meminta agar korban IDF datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melalui telepon milik saksi AN dengan nada kasar. ”Sini kau,” kata Jajang menyampaikan isi percakapan di telepon.

Ketiga, menurut dia, adanya bukti pelaku IMS sudah mempersiapkan senjata api dengan matang dan sadar memasukkan megasin dan pelurunya untuk ditembakkan ke Bripda IDF. Keempat, ketika korban IDF datang ke TKP, pelaku menarik senpi dengan mengayunkan ke arah korban IDF dan menembakkan ke area mematikan, kepala leher bagian atas.

”Kelima, setelah pelaku IMS berhasil melumpuhkan korban IDF, kemudian pelaku IMS berusaha menghilangkan alat bukti dengan mencuci pakaian yang telah terkena lumuran darah IDF. Kemudian, setelah itu pelaku IMS mencoba melarikan diri, tapi tertangkap oleh rekan-rekannya,” papar Jajang.

Jajang menyebutkan, keluarga Bripda IDF kecewa dengan pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa penyebab putranya tewas karena faktor kelalaian.

”Saya sudah komunikasi dengan keluarga bahwa beliau menyampaikan kekecewaan terhadap pernyataan dari Direskrimum Polda Jabar yang mengatakan karena unsur-unsur kelalaian,” terang Jajang.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Jawa Barat Kombespol Surawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (1/8), menyebutkan, dari fakta-fakta yang ada, peristiwa tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan tersangka sehingga menyebabkan senjata api meletus dan mengenai Bripda IDF.

Menurut dia, korban dan tersangka yang merupakan junior dan senior di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diketahui saling berhubungan baik.

”Dari percakapan terakhir tersangka itu mengeluarkan senjata (dari tas) dan berkata saya punya senjata, tak sengaja dia menarik pelatuk,” papar Surawan.

Namun, kata dia, tersangka sudah membawa senjata api di dalam tasnya ketika masuk ke kamar tempat tertembaknya Bripda IDF.

”Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus,” tutur Surawan.

Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor. Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana pasal 338.

Bripda IMS dikenakan pasal 338 atau pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan pasal 338 juncto pasal 56 dan atau pasal 359 KUHP juncto pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore