Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juli 2023 | 00.55 WIB

Tak Seperti Tudingan Netizen, Ini Aksi Nyata KPAI Sikapi Anak di Bawah Umur Pelaku Pembakaran Sekolah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar konferensi pers terkait kasus bullying, di kantor KPAI Jakarta Pusat, Senin (15/4). (Yesika/JawaPos.com) - Image

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar konferensi pers terkait kasus bullying, di kantor KPAI Jakarta Pusat, Senin (15/4). (Yesika/JawaPos.com)

JawaPos.com - Beberapa hari belakangan netizen ramai me-mention Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dianggap tidak memperhatikan kasus yang dialami R, anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kelas di sekolahnya usai menjadi korban bullying.

Netizen mencibir KPAI yang dianggap tidak memberikan kepedulian terhadap hak-hak R yang merupakan anak di bawah umur usai dinilai diperlakukan berlebihan dipakaikan penutup kepala dengan didampingi petugas memegang senjata. Netizen menilai tindakan tersebut sudah seperti perlakuan aparat terhadap pelaku teroris.

Namun penilaian netizen terhadap KPAI tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, lembaga negara yang diberi amanah menjaga hak-hak anak itu tidak tinggal diam. KPAI buka suara menyesalkan tindakan berlebihan dilakukan aparat terhadap R, anak yang berkonflik dengan hukum.

"Yang kemarin muncul di media terkait anak yang di Temanggung itu sangat memprihatinkan ya. Apapun kenakalan anak, apapun pelanggaran hukum yang dilakukan anak, tidak seharusnya diperlakukan seperti itu. Praktek demikian tentu menyalahi etika kepolisian," kata Dian Sasmita, salah satu Komisioner KPAI yang menangani masalah anak yang bermasalah dengan hukum, kepada JawaPos.com, Senin (3/7).

Langkah yang dilakukan KPAI tidak cukup dengan menyatakan keprihatinannya. KPAI akan datang secara langsung ke Temanggung untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi di sana.

"Hari Rabu ini saya akan datang langsung, akan turun ke lapangan," tegas Dian Sasmita.

Tujuan KPAI berangkat ke Temanggung adalah ingin mengetahui secara langsung penjelasan dari kepolisian di sana terkait perlakuan berlebihan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.Selain itu, KPAI juga akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

"Kita akan ke Temanggung untuk mendengar penjelasan dari kepolisian, dari pemerintah kabupaten, dinas perlindungan anak, dinas sosial, dan penyedia layanan di sana bagaimana ini kasusnya, apa saja yang sudah dilakukan," bebernya.

KPAI menegaskan lembagainya merupakan lembaga independen yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem perlindungan anak yang ada di Indonesia. Hal itu dilakukan guna memastikan hak-hak anak terpenuhi.

"Kami tidak akan mengintervensi proses hukum, itu menjadi wilayah penegak hukum, silakan petugas kepolisian menanganinya. Namun ada UU anak yang harus dipatuhi bersama. Mari kita sama-sama melihat kasus ini dari kacamata hak anak," tegasnya.

Dian Sasmita mengingatkan, UU mengatur adanya perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum yang membela kepentingan anak. Oleh sebab itu, KPAI dalam kunjungan ke Temanggung dalam waktu dekat akan memantau dan melihat secara langsung seperti apa pelaksanaannya di lapangan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore