Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Juni 2023 | 21.46 WIB

MUI Merespons lewat Fatwa soal Khatib Salat Jumat versi Ponpes Al Zaytun

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. - Image

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

JawaPos.com - Satu per satu pernyataan atau ajaran Panji Gumilang masuk ke dapur Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satunya soal hukum perempuan menjadi khatib salat Jumat. MUI pun memutuskan bahwa khotbah jumat oleh khatib perempuan hukumnya tidak sah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa 38/2023 yang diumumkan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta kemarin (22/6). Asrorun menjelaskan, fatwa tersebut adalah jawaban atau respons MUI terhadap pertanyaan masyarakat.

Fatwa yang ditetapkan 13 Juni 2023 itu, lanjut Asrorun, berawal dari keresahan masyarakat terhadap pernyataan yang disampaikan pengasuh Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Dalam sebuah cuplikan video, Panji Gumilang mengatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat pelaksanaan salat Jumat.

Asrorun yang juga mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki. Sedangkan bagi muslim perempuan hukumnya mubah atau boleh.

Dia menegaskan bahwa khotbah adalah rukun salat Jumat. Sebagai salah satu rukun, keberadaan khotbah pada rangkaian ibadah salat Jumat punya kedudukan begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan. ”Khotbah merupakan bagian dari ibadah mahdhah yang harus mengikuti ketentuan syariat, di antaranya harus dilakukan laki-laki,” jelasnya.

Sementara itu, khotbah Jumat yang dilakukan perempuan di hadapan jemaah laki-laki hukum khotbahnya tidak sah. Dari kedudukan khotbah itu, khotbah yang dilakukan perempuan di hadapan laki-laki juga membuat hukum salat Jumat-nya tidak sah.

Sementara itu, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan, sebaiknya semua pihak menahan diri. Juga menghentikan narasi negatif yang justru berpotensi menimbulkan gesekan di akar rumput.

”Pihak Al Zaytun agar menahan diri. Sebaliknya, pihak-pihak di luar Al Zaytun juga harus menahan diri,” katanya. (wan/c19/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore