
Pemkot Jambi saat memberikan keterangan terkait laporan salah satu akun TikTok, buntut dari kasus nenek Hafsah.
JawaPos.com - Pemkot Jambi akhirnya buka suara perihal adanya laporan UU ITE yang dilayangkan terhadap SFA, siswi salah satu SMP di Kota Jambi ke Polda Jambi. Sekda Kota Jambi, A Ridwan membeberkan sejumlah hal perihal tersebut.
Didampingi Asisten 1 Setda Kota Jambi, Fahmi, Kabag Hukum Gempa Awaljo dan Kabid IKP Diskominfo Kota Jambi, Hendraalam pemaparannya, A Ridwan menyebutkan bahwa, kasus Nenek Hafsah vs PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Berlatarbelakangi kebutuhan listrik lanjut Ridwan, kehadiran PT RPSL di RT 24 Kelurahan Payo Selincah sebagai investasi membangun pabrik untuk menambah kekuatan listrik di Jambi.
"Kita butuh bantuan pemerintah termasuk masyarakat di sekitar lokasi itu untuk membantu. Sehingga bisa dibangunnya areal tenaga listrik tersebut di lokasi yang dimaksud," kata dia seperti dilansir jambi-independent (Jawa Pos Group), Selasa (6/6).
Bahkan, sejak beberapa tahun belakangan, Pemkot Jambi juga telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak. Namun memang tak kunjung ada kata sepakat di antara keduanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa membenarkan adanya laporan Pengaduan ke Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Kata dia, tidak melaporkan anak atas nama Syarifah. Namun akun TikTok Fadiah Alkaf. Namun hasil pengembangan pihak kepolisian, diketahui yang bersangkutan masih duduk di bangku SMP.
"Sekali lagi kami tidak melaporkan anak tersebut melainkan akun TikTok. Dalam video tertanggal 3 Mei, ada yang menyebutkan bahwa Pemkot Jambi merupakan Firaun dan isinya adalah iblis. Ini ada unsur sara," jelasnya.
Sementara terkait video yang menyebutkan bahwa, Wali kita Jambi Syarif Fasha mendengarkan seorang veteran, yakni Nenek Hafsah, Pemkot Jambi telah membuat klarifikasi berdasarkan dokumen yang ada.
"Kita sudah berikan hak jawab. Namun karena yang bersangkutan tidak erima, alhasil keluar video yang menyatakan Pemkot Jambi firaun dan iblis," jelasnya.
Lebih lanjut, mediasi juga telah dilakukan berkali-kali perihal ganti rugi terhadap pihak perusahaan. Ini lantaran tuntutan yang tidak rasional dan tak berdasar.
"Namun pihak perusahaan bersedia memberikan ganti rugi sesuai kemampuan perusahaan. Kami ini hanya memfasilitasi," jelasnya.
Pada intinya, pihaknya menyerahkan semuanya ke pihak hukum. Namun yang jelas kata Gempa, pihaknya tidak ingin memenjarakan SFA.
"Sekali lagi, yang kami lapor bukan SFA. Yang kami lapor adalah akun TikTok. Kita akan menyerahkan ke Polda Jambi hasil nya seperti apa," jelasnya. Yang jelas kata Gempa, klarifikasi yang dilakukan kemarin bukan lantaran adanya cuitan Mahfud MD.
"Terkait dicabut atau tidak, itu ranahnya Kepolisian. Yang jelas atas video permintaan maaf, sudah kita maafkan. Yang jelas berkas administrasinya itu ranah Kepolisian," timpalnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
