Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2023 | 22.24 WIB

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Masih Mikir-mikir Untuk Banding

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Barat dalam kasus narkoba jenis sabu. - Image

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Barat dalam kasus narkoba jenis sabu.

JawaPos.com - Jaksa Iwan Ginting mengatakan masih akan menimbang upaya banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Enggak, belum, kita masih mikir-mikir, ya," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (9/5).
 
Diketahui bahwa sebelumnya jaksa menunut agar Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum mati. Namun begitu, Iwan menuturkan, yang terpenting bahwa dalam pertimbangannya, hakim membenarkan semua dakwaan yang dibuat pihaknya untuk menjerat Teddy Minahasa.

 
"Artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita, hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya, kepuasan kita sih di situ," tegasnya.
 
"Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan, ya. Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan," pungkas Iwan.
 
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).
 
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.
 
"Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hakim.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore