Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Maret 2023 | 20.17 WIB

Aparat Polisi Kawal Kendaraan, Lampu Merah Tetap Berhenti

Photo - Image

Photo

Instruksi Kapolri, Penggunaan Sirene-Strobo Harus Lihat Sensitivitas


JawaPos.com – Pengawalan kendaraan oleh polisi kerap memicu sorotan tajam. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memberikan instruksi untuk memperbaiki tata cara pengawalan yang dilakukan anak buahnya.

Pengawalan tersebut tetap harus mematuhi aturan lalu lintas. Artinya, berhenti saat lampu merah serta tidak menggunakan sirene dan strobo yang mengganggu.

Sigit mengatakan, terkait pengawalan, kendati telah diatur Korlantas, perlu diperhatikan soal pengawalan kegiatan masyarakat. Sebab, hal itulah yang kerap menimbulkan protes.

”Konvoi moge (motor gede) yang dikawal, konvoi mobil mewah, dan sepeda dikawal polisi ambil jalur kanan,” paparnya kemarin (22/3).

Polisi yang melakukan pengawalan harus mengikuti aturan. Saat lampu merah, pengawalan berhenti. Sebab, yang diprioritaskan tak lantas boleh melakukan pelanggaran.

”Kalau prioritas itu ambulans karena menyangkut keselamatan masyarakat yang dibawa,” terangnya.

Penggunaan sirene dan strobo juga harus melihat sensitivitas. Apalagi saat lalu lintas padat.

Suara menjadi masalah karena terlalu melengking dan bising. ”Ini mengganggu. Pergunakan suara yang lebih pas. Dim juga bisa. Pergunakan suara yang membuat masyarakat mengetahui ada pengawalan, tapi tidak mengusik,” jelasnya.

Dia mengatakan, polisi diharapkan lebih selektif dengan kondisi semacam ini. Kalau tidak mendesak, aturan tetap diikuti. ”Saat kondisi macet, semua pengguna merasakan harus ada norma yang dijaga. Ini harus dilatih karena terkait sense of crisis,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijawarno setuju dengan instruksi Kapolri. Menurut dia, sebenarnya masyarakat terganggu dengan pengawalan apa pun, kecuali ambulans. ”Karena suaranya berbeda,” terangnya.

Di luar negeri, kata dia, malah hanya pejabat tertentu yang dikawal. Misalnya, presiden, perdana menteri, raja, dan tamu negara. Pejabat sekelas menteri tidak dikawal. ”Menteri itu banyak yang memakai transportasi umum di luar negeri,” urainya.

Di Indonesia, pengawalan itu sudah sangat berlebihan. ”Ambulans itu juga perlu dilihat. Ada yang punya ambulans pribadi,” terangnya.
Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore