
SEBELUM WUKUF: Jemaah haji naik ke Bukit Jabal Rahmah yang terletak di dekat Masjid Namirah di Arafah kemarin (8/7). (MEDIA CENTER HAJI)
JawaPos.com – Usulan kenaikan biaya haji yang harus dibayar jamaah dari Rp 39,8 juta pada 2022 menjadi Rp 69,1 juta pada tahun ini masih memicu polemik. Beberapa pihak masih mempertanyakan kenaikan drastis tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyadari, keputusan menaikkan biaya haji memang tidak populer. Namun, hal itu harus tetap dilakukan. Sebab, tujuan utamanya adalah melindungi dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hilman mengatakan, usulan biaya haji itu merupakan skema pembiayaan yang berkeadilan. Komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (bipih) yang ditanggung jamaah dan subsidi nilai manfaat dari BPKH dihitung secara lebih proporsional. ”Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah, termasuk yang masih mengantre, tidak tergerus habis,” katanya di Jakarta kemarin (21/1).
Merujuk data BPKH, besaran nilai manfaat untuk subsidi biaya haji dari 2010 hingga 2022 telah naik signifikan. Bahkan, pada musim haji 2018 dan 2019, sebelum pandemi Covid-19, porsi subsidi mencapai 49 persen. ”Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” ujarnya.
Dia mengatakan, nilai manfaat hasil investasi dana haji adalah hak semua jamaah. Saat ini ada lebih dari lima juta jamaah yang berada di daftar antrean (waiting list). Setiap tahun mereka mendapatkan laporan hasil investasi yang dimasukkan virtual account masing-masing. Setiap calon jamaah haji bisa memantau laporan virtual account melalui aplikasi BPKH VA.
Hilman menyatakan, jika penggunaannya tidak proporsional, diperkirakan nilai manfaat dana haji habis pada 2027. Akibatnya, pada musim haji 2028 dan seterusnya, jamaah akan menanggung 100 persen biaya haji. ”Padahal, mereka berhak dapat nilai manfaat juga,” katanya. Sebab, uang setoran awal sudah mengendap lama di BPKH.
Sebagaimana diketahui, subsidi biaya haji diambil dari nilai manfaat atau hasil investasi dana haji di BPKH. Dana haji yang diinvestasikan adalah setoran awal dari seluruh calon jamaah haji. Bukan hanya yang akan berangkat tahun ini, melainkan juga calon jamaah yang mengantre sejak bertahun-tahun lalu. Karena itu, hasil investasi tersebut juga menjadi hak calon jamaah haji yang masih mengantre. Tidak boleh dihabiskan semuanya untuk subsidi biaya haji jamaah yang berangkat tahun ini.
Pada musim haji 2022, subsidi biaya haji mencapai hampir 60 persen. Sementara itu, tahun ini Kemenag mengusulkan subsidinya hanya 30 persen dari total biaya riil haji. Karena subsidi berkurang, tanggungan jamaah naik signifikan. Tahun lalu bipih atau biaya haji tanggungan jamaah hanya Rp 39 jutaan, tahun ini diusulkan naik menjadi Rp 69 jutaan.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
