
Caption : Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam dialog isu-isu kebimasilaman dengan media di Bogor (21/9). Foto : Humas Kemenag
JawaPos.com - Pejabat Fungsional Penyuluh Agama kini dapat bernapas lega. Pasalnya, jabatan fungsional berikut angka kredit mereka telah disesuaikan dengan tantangan tugas masa kini, begitu juga dengan masa pensiun mereka yang menjadi 65 tahun.
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 9 Tahun 2021. Peraturan ini ditandatangani dan diundangkan oleh MenPAN-RB tertanggal 17 Maret 2021.
"Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan panjang, perubahan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 54/1999 telah berhasil, ditandai terbitnya Peraturan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama tanggal 17 Maret 2021," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (23/3).
"Semoga ini menjadi amal jariyah bagi semua yang telah berkontribusi, dan akan meningkatkan kinerja penyuluh agama di Indonesia," sambungnya.
Direktur Penerangan Agama Islam A Juraidi menambahkan, ada sejumlah perubahan kebijakan dalam regulasi baru ini. Juraidi mencontohkan terkait jenjang jabatan penyuluh agama, dalam Menkowasbangpan hanya sampai Ahli Madya, sementara dalam PermenPAN-RB yang baru bisa sampai Ahli Utama dengan golongan IV/E. "Regulasi sebelumnya, usian pensiun 60 tahun, kini bisa sampai 65 tahun," tutur Juraidi.
Perbedaan lainnya, butir kegiatan dalam sudah mengakomodir perkembangan teknologi informasi sehingga lebih relevan dengan kondisi kekinian, misalnya kegiatan dakwah digital. "Regulasi terbaru juga memberi ruang pembentukan organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Ada juga uji kompetensi setiap naik jenjang jabatan," tandasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
