Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Februari 2022 | 20.42 WIB

Berikut Aturan Nakes yang Terpapar Covid-19 Hingga Kembali Bekerja

Tenaga kesehatan berdoa sebelum bertugas. Dok. JawaPos - Image

Tenaga kesehatan berdoa sebelum bertugas. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Tingginya penambahan kasus Covid-19 varian Omicron membuat tenaga kesehatan (nakes) mulai tertular. Banyaknya tenaga Kesehatan yang tertular dapat menyebabkan kondisi kontigensi sampai krisis tenaga kesehatan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kondisi kontigensi tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan SDM sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan. Sedangkan kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan nakes yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan.

Menurut Nadia, apabila tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari. Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.

"Dapat bekerja 5 hari setelah gejala pertama muncul (hari ke-0) ditambah 2x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam," tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (14/2).

Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum divaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar. Dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan, namun memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.

Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar. Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi atau kabupaten dan direktur rumah sakit.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore