Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Februari 2022 | 18.50 WIB

Sekolah dan Pemda Diminta Terbuka Soal Temuan Kasus Covid-19 Pada PTM

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pemerintah telah memberikan diskresi kepada daerah PPKM level 2, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen. Hal ini dilakukan setelah adanya peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air, termasuk untuk sektor pendidikan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti pun meminta agar kebijakan ini dilaksanakan dengan baik. Keterbukaan setiap sekolah untuk umumkan kasus positif secara transparan pun perlu dilakukan.

"Sehingga para orangtua dapat menjaga anaknya untuk tidak kemana-mana dahulu sebelum 3T, jika terjadi kontak erat dengan siswa/guru yang positif tersebut, hal ini untuk mencegah penularan yang meluas," jelas dia, Jumat (4/2).

Setelah sekolah sudah terbuka dan melaporkan atas kasus Covid-19 yang terjadi, diharapkan juga kepada pemerintah daerah untuk tidak menutup-nutupi satuan pendidikan mana yang terpapar dan ditutup sementara.

"KPAI juga mendorong pemerintah untuk mengumumkan secara terbuka sekolah-sekolah yang ditemukan kasus positif covid setiap minggunya, sehingga para orang tua mendapatkan gambaran jelas untuk memutuskan anak-anaknya diijinkan PTM atau tidak," ucapnya.

"Sekolah yang ada kasus warga sekolahnya yang positif, seharusnya tidak sekedar ditutup sementara, akan tetapi pemerintah daerah wajib melakukan 3T di sekolah yang bersangkutan," kata Retno.

Selain itu, kebijakan sekarang juga membuka opsi izin orangtua untuk PTM. Pasalnya, sebelumnya untuk PTM di PPKM level 2, orang tua wajib untuk mengizinkan anak sekolah tatap muka.

"Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orangtua yang khawatir anaknya tertular Covid-19 sehingga tidak ijinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ," tutupnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore