Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Agustus 2021 | 02.36 WIB

Instruksi Jokowi Soal Pemeriksaan BPK di Masa Pandemi Diapresiasi

Jokowi, PPKM, diperpanjang - Image

Jokowi, PPKM, diperpanjang

JawaPos.com - Atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi mendapat apresiasi. Sepanjang laporan penggunaan anggaran didasarkan pada kegiatan riil, maka tidak masalah.

"Saya setuju pendapat Presiden mengenai kinerja BPK sebagai lembaga audit kinerja kementerian/lembaga. Bukan hanya BPK, tetapi masih ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Satuan Pengawasan Internal (SPI)," ujar Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Menurut dia, sepanjang masa pandemi Covid-19, relaksasi cara dan penilaian hasil audit juga harus disesuaikan dengan pendekatan kedaruratan. Relaksasi dalam hal audit dan penilaian disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Pada pasal 27 dari UU 2/2020 juga dinyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, belanja negara, bidang keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional.

"Ini merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi mengatakan, peran BPK di tengah penanganan pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan. Namun, cara kerja badan tersebut tentu harus disesuaikan akibat kondisi saat ini.  "Di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari pandemi, peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga perlu dilakukan beberapa penyesuaian," ucap jokowi.

Jokowi menilai masa pandemi seperti saat ini bukanlah situasi normal dan yang paling utama saat ini adalah keselamatan rakyat Indonesia. "Situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa di periksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat adalah hukum tertinggi dalam bernegara," jelasnya.

Tak luput Jokowi pun mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan BPK yang sudah memberikan informasi sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah. "Saya mengapresiasi upaya-upaya BPK untuk memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindak lanjuti oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah," tuturnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore