Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Mei 2021 | 20.56 WIB

51 Pegawai KPK Dipecat, Politikus Demokrat Bingung Jokowi Diabaikan

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakar - Image

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakar

JawaPos.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengaku bingung dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memecat 51 pegawainya. Sebab itu yang tidak diinginkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun pemecatan terhadap 51 pegawai KPK tersebut lantaran tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Baru kemarin mengapresiasi sikap dan arahan Pak Jokowi soal polemik TWK KPK yang juga sejalan dengan putusan MK, namun putusan dari BKN dan lain-lain malah berbeda," ujar Jansen kepada wartawan, Rabu (26/5).

Jansen menambahkan mencari 51 orang tersebut bukanlah perkara mudah. Sebab mereka orang-orang yang tidak perlu diragukan lagi integritasnya.

"Melahirkan penyidik handal berintegritas itu tak gampang. Jangan malah disia-siakan," tegasnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK mengabaikan perintah Presiden Jokowi, terkait nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya sebanyak 51 pegawai KPK tetap dipecat dan 24 pegawai lainnya akan menjalani tes ulang.

Padahal Presiden Jokowi memerintahkan TWK tersebut tidak menjadi tolok ukur peralihan status pegawai menjadi ASN.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menyampaikan, hal ini setelah Pimpinan KPK mendengar hasil penilaian tim asesor terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK. Menurutnya, 51 pegawai itu tidak lagi bisa dilakukan pembinaan.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, DPR Bakal Cecar ke Firli Cs

Sementara itu, terhadap 24 orang pegawai lainnya akan kembali mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara, serta wawasan kebangsaan. Selain itu mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan setelah selesai pendidikan, pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore