
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
JawaPos.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim pihaknya tak mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, keputusan 51 pegawai yang tidak lagi bisa mendapat pembinaan telah sesuai dengan undang-undang.
"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," kata Bima di kantornya, Selasa (25/5).
Bima menyampaikan, 51 pegawai yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan, karena mereka memiliki masa kerja. Menurutnya, lembaga antirasuah masih bisa memiliki pegawai non ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan amanat UU KPK hasil revisi atau UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang 51 orang ini nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," ucap Bima.
Bima lantas mengklaim, keputusan pemecatan 51 pegawai sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun menampik, hal ini merugikan pegawai KPK.
Selain UU KPK, sambung Bima, alih status pegawai KPK menjadi ASN ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," tegas Bima.
Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaika pihaknya telah membahas nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 24 pegawai KPK akan mengikuti tes ulang atau pembinaan, sedangkan 51 pegawai lainnya tidak bisa mengikuti pembinaan.
"Hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ujar Alex.
Hasil ini setelah Pimpinan KPK melakukan rapat bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dilakukan secara tertutup. Menurut Alex, 51 pegawai tidak lagi bisa bergabung dengan KPK.
"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tegas Alex.
Pimpinan KPK dua periode ini menyatakan pihaknya telah mendengar hasil penilaian dari pihak asesor terkait nasib 75 pegawai. Dia menegaskan, hasil jawaban tes wawasan kebangsaan 51 pegawai itu tidak bisa diperbaiki.
"Kami harus hormati kerja dari asesor," pungkas Alex.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
