
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan terdakwa Edhy Prabowo di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/4). Muhammad Ridwan/JawaPos.com
JawaPos.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar menyampaikan, Edhy Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan tidak puas dengan kuota awal bagi para perusahaan untuk melakukan pengelolaan hingga eskpor benih lobster alias benur. Karena kuota awal pengelolaan hingga ekspor benur itu hanya berjumlah 139 juta.
Hal ini diketahui saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kuota awal untuk para perusahaan yang mendapat jatah budidaya hingga ekspor benur.
"Berdasarkan surat dari Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia tanggal 8 April itu diarahkan kepada menteri, menggambarkan bahwa yang bisa dikelola bukan bisa diekspor, yang bisa dikelola 139 juta," kata Zulficar saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4).
Zulficar menyampaikan, penentuan kuota 139 juta budidaya benur itu berasal dari rekomendasi Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM). Kedua lembaga tersebut memiliki kecakapan keilmuan dalam bidang stok menajemen sumber daya perikanan.
Tetapi usai ditetapkannya kuota awal budidaya benur sebanyak 139 juta, Edhy Prabowo dan pihak lainnya dinilai tidak puas. Termasuk di dalamnya penasihat dan staff khusus Edhy.
"Setahu saya banyak pihak yang tidak puas. Jadi pak menteri sebagian penasihat kemudian sebagian tim yang dibentuk, ada tim penasihat ada juga tim pemangku kepentingan, ada staf ahli ada staf khusus, itu sebagian tidak merasa puas dengan angka ini. Karena mereka sering merujuk ke nilai miliaran-miliaran yang seharusnya ada tersebut," cetus Zulficar.
Sikap ini diketahui pada saat menghadiri rapat koordinasi di rumah dinas menteri, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 12 Mei 2020 lalu. Dalam rapat tersebut, Edhy tidak puas dengan keputusan dan penetapan kuota budidaya benur yang hanya untuk 139 juta.
"Jadi saya menangkap ada ketidakpuasan dan beberapa penasihat menggambarkan hal yang sama, artinya sebenarnya mereka berharap benih lobster ini bisa memberikan manfaat ekonomi yang signifikan tapi kalau hanya 100 juta, 139 juta tidak seperti yang diharapkan karena kondisinya katanya sangat banyak," urai Zulficar.
Kendati demikian, kuota budidaya hingga ekspor benur itu kemudian terjadi penambahan hingga 418 juta. Zulficar mengaku, tidak mengetahui secara pasti mengapa kuota tersebut bisa bertambah.
"Saya belakangan baru dapat informasi dari media bahwa bulan September itu ada perubahan kuota baru, dimana jumlah yang dibolehkan itu menjadi 418 juta, ini keputusan Menteri yang ditandatangani oleh pak Sekjen kalau tidak salah," tandas Zulficar.
Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.
Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), sekaligus pemilik PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.
Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya. Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.
Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=tTQXfd_YSiY

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
