Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Desember 2020 | 14.13 WIB

Menko PMK Sebut MUI Telah Selesai Kaji Kehalalan Vaksin Covid-19

Menko PMK Muhadjir Effendy. Antara - Image

Menko PMK Muhadjir Effendy. Antara

JawaPos.com–Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah selesai melakukan kajian kehalalan vaksin Covid-19.

”Dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH atau badan jaminan produk halal dan LPPOMUI telah selesai,” kata Muhadjir seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (7/12).

Setelah itu, kata Muhadjir, MUI segera menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Untuk saat ini, MUI masih dalam proses penyusunan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Muhadjir yang juga tergabung dalam salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di dunia saat ini merupakan kondisi darurat yang bisa mengancam nyawa. Dengan begitu, jika ada satu obat atau vaksin yang dinyatakan belum halal, tetap akan bisa dipakai dalam kondisi darurat jika belum ada obat atau vaksin yang halal.

”Kalau statusnya kedaruratan, untuk menghindari kematian, itu wajib dipakai. Namun, apabila sudah ada obat atau vaksin yang halal, penggunaan obat atau vaksin tersebut wajib menggunakan yang halal,” tutur Muhadjir Effendy.

Seperti diketahui, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12) malam.

Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan, pengiriman vaksin tersebut merupakan pengadaan vaksin tahap pertama dari total 3 juta vaksin Covid-19 berupa virus SARS CoV-2 yang telah diinaktivasi.

Selanjutnya, vaksin Covid-19 akan segera dilakukan penerbitan emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga kesehatan penunjang yang bekerja di fasilitas kesehatan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=TDxC49I3P9w

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore