Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2026 | 17.54 WIB

Viral Disebut Haram, Begini Penjelasan Gus Kholili soal Fatwa MUI Jatim tentang Vape yang Sebenarnya

Ilustrasi vape or electric cigarette. (Pixabay/Antara) - Image

Ilustrasi vape or electric cigarette. (Pixabay/Antara)

JawaPos.com - Penafsiran terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 mengenai vape menuai perdebatan setelah beredar anggapan bahwa Fatwa MUI Jatim mengharamkan vape secara menyeluruh. 

Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Gus Kholili Kholil menegaskan, pemahaman tersebut tidak sesuai dengan substansi fatwa. Fatwa MUI Jatim tersebut tidak menetapkan vape sebagai benda yang haram, melainkan mengharamkan penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana untuk mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan, narkotika.

Penjelasan ini dinilai penting untuk meluruskan informasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat. 

"Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram," ujar Gus Kholili.

Penyederhanaan Isi Fatwa Dinilai Berpotensi Menyesatkan

Gus Kholili menilai sejumlah pemberitaan yang menyimpulkan bahwa MUI Jatim mengharamkan vape telah menyederhanakan isi fatwa secara berlebihan. Akibatnya, masyarakat berpotensi memahami isi fatwa secara keliru.

Dia mengingatkan bahwa penyederhanaan tersebut bukan sekadar persoalan redaksi, tetapi dapat mengubah makna hukum yang sebenarnya terkandung dalam fatwa.

"Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi 'mengonsumsi vape hukumnya haram', memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat," tegas Gus Kholili.

Fikih Membedakan Benda dan Penyalahgunaannya

Lebih lanjut, Gus Kholili menjelaskan bahwa dalam fikih Islam terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dengan cara penggunaannya. Sebuah benda yang pada dasarnya memiliki hukum mubah atau boleh tidak otomatis berubah menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang.

Menurut dia, objek yang menjadi haram adalah tindakan penyalahgunaannya, bukan bendanya. Untuk menggambarkan prinsip tersebut, ia mencontohkan jarum suntik yang secara luas digunakan dalam pelayanan kesehatan, meski pada kondisi tertentu juga dapat disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore