
Ilustrasi vape or electric cigarette. (Pixabay/Antara)
JawaPos.com - Penafsiran terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 mengenai vape menuai perdebatan setelah beredar anggapan bahwa Fatwa MUI Jatim mengharamkan vape secara menyeluruh.
Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Gus Kholili Kholil menegaskan, pemahaman tersebut tidak sesuai dengan substansi fatwa. Fatwa MUI Jatim tersebut tidak menetapkan vape sebagai benda yang haram, melainkan mengharamkan penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana untuk mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan, narkotika.
Penjelasan ini dinilai penting untuk meluruskan informasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Baca Juga:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Puji Model Pendidikan Holistik Pesantren, Siap Dukung GIHES 2026 di Jakarta
"Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram," ujar Gus Kholili.
Gus Kholili menilai sejumlah pemberitaan yang menyimpulkan bahwa MUI Jatim mengharamkan vape telah menyederhanakan isi fatwa secara berlebihan. Akibatnya, masyarakat berpotensi memahami isi fatwa secara keliru.
Dia mengingatkan bahwa penyederhanaan tersebut bukan sekadar persoalan redaksi, tetapi dapat mengubah makna hukum yang sebenarnya terkandung dalam fatwa.
"Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi 'mengonsumsi vape hukumnya haram', memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat," tegas Gus Kholili.
Lebih lanjut, Gus Kholili menjelaskan bahwa dalam fikih Islam terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dengan cara penggunaannya. Sebuah benda yang pada dasarnya memiliki hukum mubah atau boleh tidak otomatis berubah menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang.
Menurut dia, objek yang menjadi haram adalah tindakan penyalahgunaannya, bukan bendanya. Untuk menggambarkan prinsip tersebut, ia mencontohkan jarum suntik yang secara luas digunakan dalam pelayanan kesehatan, meski pada kondisi tertentu juga dapat disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
