
Ilustrasi vape or electric cigarette. (Pixabay/Antara)
JawaPos.com - Penafsiran terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 mengenai vape menuai perdebatan setelah beredar anggapan bahwa Fatwa MUI Jatim mengharamkan vape secara menyeluruh.
Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Gus Kholili Kholil menegaskan, pemahaman tersebut tidak sesuai dengan substansi fatwa. Fatwa MUI Jatim tersebut tidak menetapkan vape sebagai benda yang haram, melainkan mengharamkan penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana untuk mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan, narkotika.
Penjelasan ini dinilai penting untuk meluruskan informasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Baca Juga:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Puji Model Pendidikan Holistik Pesantren, Siap Dukung GIHES 2026 di Jakarta
"Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram," ujar Gus Kholili.
Gus Kholili menilai sejumlah pemberitaan yang menyimpulkan bahwa MUI Jatim mengharamkan vape telah menyederhanakan isi fatwa secara berlebihan. Akibatnya, masyarakat berpotensi memahami isi fatwa secara keliru.
Dia mengingatkan bahwa penyederhanaan tersebut bukan sekadar persoalan redaksi, tetapi dapat mengubah makna hukum yang sebenarnya terkandung dalam fatwa.
"Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi 'mengonsumsi vape hukumnya haram', memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat," tegas Gus Kholili.
Lebih lanjut, Gus Kholili menjelaskan bahwa dalam fikih Islam terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dengan cara penggunaannya. Sebuah benda yang pada dasarnya memiliki hukum mubah atau boleh tidak otomatis berubah menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang.
Menurut dia, objek yang menjadi haram adalah tindakan penyalahgunaannya, bukan bendanya. Untuk menggambarkan prinsip tersebut, ia mencontohkan jarum suntik yang secara luas digunakan dalam pelayanan kesehatan, meski pada kondisi tertentu juga dapat disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
