Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juli 2026 | 17.57 WIB

MUI Dorong Aturan Hukuman Mati bagi Koruptor, Sudah Ada Fatwa Rujukan

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. (Bayu Putra/JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. (Bayu Putra/JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mematangkan usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Usulan itu dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, dan akan menyasar koruptor yang terbukti melakukan korupsi dalam skala besar hingga membahayakan negara.

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, MUI sejak lama telah memiliki fatwa yang menjadi dasar pemberian sanksi maksimal terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.

"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," kata Cholil Nafis dalam siaran pers, Rabu (29/7).

Menurut Cholil Nafis, pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar. 

Karena itu, ia menilai ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak seharusnya hanya dilihat dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari keberhasilan menciptakan sistem yang mampu mencegah praktik korupsi.

"Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi," tegasnya.

Ia menjelaskan, usulan hukuman mati bukan didasarkan pada semangat pembalasan. Melainkan sebagai langkah preventif sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.

Korupsi dalam jumlah besar dinilai memiliki dampak yang sangat luas karena menghilangkan hak-hak publik serta menghambat kesejahteraan masyarakat.

"Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat," jelasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore