
Instagram lia3srigala. Pedangdut Lia Ladysta dikabarkan segera diperiksa pihak kepolisian terkait laporan penyanyi Syahrini soal pencemaran nama baik.
JawaPos.com - Penyidik dari Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa pedangdut Lia Ladysta sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Lia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Syahrini pada Maret 2019.
Lia Ladysta membantah dirinya dalam keadaan sakit lantaran banyak pikiran usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui memang sedikit flu pada hari ini karena sempat keramas tengah malam.
"Kalau sakit nggak, cuma semalam habis keramas sama salat memohon petunjuk lah kepada Allah. Habis mandi kayak flu gitu," jelas Lia Ladysta saat ditemui di Polda Metro Jaya Rabu (23/9).
Lia Ladysta dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa dirinya tidak ada maksud sama sekali untuk mencemarkan nama baik seseorang. Termasuk Syahrini lawat pernyataannya soal 'pak haji.' Dia pun membuka peluang berkomunikasi dengan pihak pelapor yaitu Syahrini guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
"Kaget (ditetapkan tersangka) ternyata masih berlanjut. Menurut aku pribadi keterangan yang aku kasih kemarin sudah cukup," ungkap Lia Ladysta.
Leo Situmorang selaku kuasa hukum Lia mengatakan kliennya ditanya sekitar 17 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan laporan Syahrini. "Tadi pemeriksaan berjalan dengan lancar. Tadi Lia diperiksa ada 17 pertanyaan," ungkapnya.
Pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang sempat diungkapkan Lia Ladysta dalam salah satu wawancara dan acara talkshow. Dimana Lia diduga membuat tudingan bahwa Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang disebutnya dengan panggilan ‘Pak Haji’.
Pernyataan itu kemudian berbuntut panjang. Tidak terima atas pernyataan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS.
Mantan personel Trio Macan itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=2IEf8bO-RNw

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
