Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Februari 2020 | 23.54 WIB

Pemerintah Telah Kirimkan Surpres dan Draf Omnibus Law Cipta Kerja

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kiri) dalam Rapat Konsultasi di Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019). Rapat Konsultasi - Image

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kiri) dalam Rapat Konsultasi di Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019). Rapat Konsultasi

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan surat presiden (Surpres) dan draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. Surpres dan draf tersebut diserahkan lewat menterinya, seperti ‎ Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, serta Wamenkeu Suahasil Nazara.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan ada pengantian nama dari Omnibus Law. Awal bernama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kemudian diganti dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja, Cipker singkatannya, bukan Cilaka. Suda jadi Cipker (Cipta Kerja)," ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Puan berujar, Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dan 174 pasal. Namun demikian, Puan belum membaca surpres dan draf yang telah disampaikan Presiden Jokowi tersebut.

"Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya, belum," kata Puan.

Lebih lanjut Ketua DPP PDIP ini mengatakan, nantinya setelah surpres dan draf tersebut diterima oleh DPR. Maka ada tujuh komisi yang akan melakukan pembahasan.

"Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan 7 komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," ungkapnya.

Selain itu, Puan mengimbau supaya masyarakat tidak curiga tentang supres dan draf Omnibus Law Cipta Kerja. ‎Sebab DPR juga belum melakukan pembahasan.

"Jadi jangan sampai belum beredarnya atau tersosialisasinya draf ini kemudian menimbulkan prasangka-prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan," ungkapnya.

Diketahui, DPR juga telah menyetujui RUU Cipta Kerja masuk Prolegnas tahun 2020. RUU Cipta Kerja masuk Prolegnas bersama dengan RUU Perpajakan dan Ibu Kota Negara.

Adapun Omninus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster dan 18 sub klaster yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM.

Kemudian tentang Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore