
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Rabu (19/11). (Polri)
JawaPos.com - Lebih kurang sebulan menjaring masukan dari masyarakat, Komisi Percepatan Reformasi Polri kembali melaksanakan rapat pleno di Jakarta pada Kamis (18/12). Dalam rapat tersebut, komisi sepakat untuk menggunakan metode omnibus law dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Polri maupun aturan turunannya.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa usulan revisi UU Polri dan peraturan pemerintah atau aturan turunan lain terkait Polri akan disertakan dalam laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto.
Setelah menjaring masukan dari puluhan kelompok masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, dia menyatakan bahwa metode ombinus akan kembali digunakan.
”Hari ini kami mengambil keputusan, di samping ada hal-hal yang kami anggap mendesak, diantaranya karena kami sepakat nanti di akhir laporan kami kepada presiden ada laporan menyeluruh dilampiri konsep rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Polri dan juga rancangan PP,” ungkap dia kepada awak media.
PP yang dimaksud oleh Jimly termasuk PP turunan UU ASN yang sejak 2023 masih belum disusun. Kemudian PP lain berhubungan dengan UU lain yang saling berkaitan satu sama lain. Menurut Jimly dan jajaran komisi, metode omnibus dirasa paling cocok untuk merumuskan UU dan aturan-aturan lain yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
”Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP, misalnya undang-undang kalau nanti ada kaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, undang-undang tentang TNI, undang-undang tentang kehutanan. Maka kami akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian,” jelasnya.
Menurut Jimly, keputusan tersebut diambil dengan maksud untuk melakukan pembenahan sistem aturan yang tidak harmonis dan tidak sinkron antara satu dengan lainnya. Termasuk polemik yang muncul pasca terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Dia menyampaikan bahwa substansi aturan tersebut memang lintas instansi.
”Maka solusinya kami angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam, tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan,” tegasnya.
***
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
