
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Rabu (19/11). (Polri)
JawaPos.com - Lebih kurang sebulan menjaring masukan dari masyarakat, Komisi Percepatan Reformasi Polri kembali melaksanakan rapat pleno di Jakarta pada Kamis (18/12). Dalam rapat tersebut, komisi sepakat untuk menggunakan metode omnibus law dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Polri maupun aturan turunannya.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa usulan revisi UU Polri dan peraturan pemerintah atau aturan turunan lain terkait Polri akan disertakan dalam laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto.
Setelah menjaring masukan dari puluhan kelompok masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, dia menyatakan bahwa metode ombinus akan kembali digunakan.
”Hari ini kami mengambil keputusan, di samping ada hal-hal yang kami anggap mendesak, diantaranya karena kami sepakat nanti di akhir laporan kami kepada presiden ada laporan menyeluruh dilampiri konsep rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Polri dan juga rancangan PP,” ungkap dia kepada awak media.
PP yang dimaksud oleh Jimly termasuk PP turunan UU ASN yang sejak 2023 masih belum disusun. Kemudian PP lain berhubungan dengan UU lain yang saling berkaitan satu sama lain. Menurut Jimly dan jajaran komisi, metode omnibus dirasa paling cocok untuk merumuskan UU dan aturan-aturan lain yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
”Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP, misalnya undang-undang kalau nanti ada kaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, undang-undang tentang TNI, undang-undang tentang kehutanan. Maka kami akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian,” jelasnya.
Menurut Jimly, keputusan tersebut diambil dengan maksud untuk melakukan pembenahan sistem aturan yang tidak harmonis dan tidak sinkron antara satu dengan lainnya. Termasuk polemik yang muncul pasca terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Dia menyampaikan bahwa substansi aturan tersebut memang lintas instansi.
”Maka solusinya kami angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam, tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan,” tegasnya.
***

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
