Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 00.24 WIB

ICW Desak Kemenkumham Beberkan Seluruh Napi Korupsi yang Terima Remisi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos) - Image

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuka seluruh nama-nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan. Tidak hanya itu, Kemenkumham juga diharapkan dapat mencantumkan secara detail alasan mendapatkan remisi tersebut.

"Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8).

Berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan sejumlah terpidana korupsi mendapatkan remisi umum, dua diantaranya Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya. Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham.

"Sebab, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator. Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator," ujar Kurnia.

Tidak hanya dua terpidana itu, lanjut Kurnia, beredar pula informasi perihal pemberian remisi umum kepada terpidana Joko S Tjandra. Tentu hal ini janggal, dia mempertanyakan seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan.

"Jangan lupa, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik. Pertanyaan lanjutan apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?," cetus Kurnia.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait desakan ICW tersebut.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak, dengan 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni.

Terdapa empat narapidana korupsi yang mendapat remisi umum II, sehingga dinyatakan bebas. Sedangkan 210 narapidana korupsi lainnya mendapat jatah remisi umum I atau pengurangan masa tahanan.

Total 214 narapidana korupsi yang menerima remisi. Remisi diberikan bertepatan dengan momentum HUT ke-76 Republik Indonesia.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore