Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Agustus 2026 | 21.58 WIB

289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi HUT RI, Satu Langsung Bebas

Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. - Image

Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.

JawaPos.com - Sebanyak 289 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 167 penerima remisi merupakan narapidana perkara korupsi, sedangkan 122 lainnya merupakan warga binaan yang menjalani hukuman untuk perkara pidana umum.

Pemberian remisi tahun ini juga membuat satu warga binaan dipastikan langsung menghirup udara bebas. Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin saat ini mencapai 429 narapidana.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin, mengatakan remisi diberikan pemerintah pusat berdasarkan pengajuan yang sebelumnya dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Napi yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 289 orang, terdiri dari RU I (pengurangan sebagian) 288 orang dan RU II (langsung bebas/habis pidana pokok) saty orang," kata Kalapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin dalam keterangannya, Senin (17/8).

Dari 288 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum (RU) I, besaran pengurangan masa pidana berbeda-beda. Sebanyak 15 orang mendapat potongan satu bulan, 29 orang memperoleh pengurangan dua bulan, 94 orang mendapatkan tiga bulan, 81 orang menerima empat bulan, 63 orang mendapat lima bulan, dan enam orang memperoleh pengurangan enam bulan.

Sementara itu, satu warga binaan yang menerima RU II dan langsung bebas mendapatkan pengurangan masa pidana maksimal selama enam bulan.

Di sisi lain, masih terdapat 140 warga binaan yang belum dapat menerima remisi pada tahun ini. Mereka belum memenuhi sejumlah persyaratan substantif maupun administratif yang ditetapkan.

Nanank menjelaskan, sebanyak 90 orang belum memperoleh remisi karena masih menjalani pidana subsider berupa pengganti denda atau uang pengganti. Kemudian, sembilan orang berstatus narapidana dengan hukuman seumur hidup, sementara 25 orang masih menjalani proses perbaikan dan pengusulan susulan.

"Sedangkan sembilan orang belum memenuhi syarat minimal enam bulan masa pidana, dan 17 orang sisanya sedang diusulkan dalam program Pembebasan Bersyarat," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore