Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Juli 2021 | 03.08 WIB

Jokowi: Mulai 26 Juli PPKM Darurat Dibuka Secara Bertahap

Presiden Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Biropres Setpres/Kris/aa - Image

Presiden Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Biropres Setpres/Kris/aa

JawaPos.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, mulai 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat) secara bertahap. Tapi, hal ini dilakukan jika kasus Covid-19 dikatakan mulai mengalami penurunan.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya secara virtual, Selasa (20/7).

Jokowi mengakui, penerapan PPKM darurat yang dimulai 3 juli 2021 yang lalu merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari. Kebijakan yang harus diambil pemerintah meskipun terasa sangat berat. Langkah tersebut dilakukan untuk menurunkan penularan covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Baca Juga: Menunggu Keputusan Lanjutan PPKM Darurat, Pengusaha Harap-Harap Cemas

“Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” tuturnya.

Jokowi menyebut, keberhasilan PPKM Darurat terlihat dari data dimana penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM,” pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore