Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 18.29 WIB

Sowan ke Jokowi, Achmad Hidayat Dipecat dari Kader PDI Perjuangan

Anggota DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat resmi dipecat dari keanggotaan partai berlambang banteng usai sowan ke Presiden ke-7 Joko Widodo. (istimewa) - Image

Anggota DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat resmi dipecat dari keanggotaan partai berlambang banteng usai sowan ke Presiden ke-7 Joko Widodo. (istimewa)

JawaPos.com - Anggota DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat resmi dipecat dari keanggotaan partai berlambang banteng usai sowan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo. 

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Hasto Kritiyanto tertanggal 4 September 2026. 

Dalam surat tersebut menjelaskan Achmad telah melakukan pelanggaran kode etik berat yakni meminta agar Partai
mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI
Perjuangan yang telah dipecat.

Permintaan itu disampaikan Achmad setelah beberapa hari berkunjung ke kediamaan Joko Widodo di Solo. 

DPP menilai bahwa tidakan itu bukan menjadi kewenangannya dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap Keputusan Partai.

Tindakan dan sikap Achmad Hidayat tersebut disebut telah mencederai nama baik, martabat, wibawa dan kehormatan Partai, merusak kepercayaan rakyat kepada Partai.

"Serta merupakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat," isi poin ke-7 surat tersebut seperti yang dilihat JawaPos.com, Selasa (15/9). 

Atas tindakan tersebut, DPP Partai PDI Perjuangan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Achmad
Hidayat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore