Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 September 2019 | 21.59 WIB

Polisi Akhirnya Pulangkan 50 Orang dari Aksi Unjuk Rasa di Surabaya

Mahasiswa membagikan minuman kepada anggota TNI yang bertugas menjaga unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur. Surabaya, Kamis (26/9). (Dipta Wahyu/Jawa Pos) - Image

Mahasiswa membagikan minuman kepada anggota TNI yang bertugas menjaga unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur. Surabaya, Kamis (26/9). (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JawaPos.com - Unjuk rasa di gedung DPRD Jatim Kamis (26/9) tergolong lancar. Ribuan orang yang terdiri atas berbagai elemen masyarakat berangsur membubarkan diri ketika tuntutannya diterima para anggota dewan. Namun, bukan berarti tidak ada orang yang ditangkap. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut ada puluhan orang yang diangkut ke Mapolrestabes Surabaya. ”Dibawa karena dianggap melakukan provokasi,” ujarnya kemarin (27/9).

Sudamiran menyatakan, total orang yang diamankan berjumlah 50 orang. Mereka ditangkap sebelum dan ketika aksi unjuk rasa berlangsung.

”Awalnya hanya empat. Ditangkap karena melakukan aksi vandalisme bernuansa provokasi pada malam sebelum aksi berlangsung,” jelasnya Nah, jumlah perusuh yang ditangkap kemudian meningkat tajam saat orasi berlangsung. Mereka diamankan polisi karena kehadirannya dinilai bisa memantik emosi massa. ”Datang bukan untuk menyuarakan aspirasi. Tetapi, malah lempar-lempar,” katanya. Bukan hanya bongkahan batu. Barang bukti sebuah kapak juga diamankan dari aksi lempar-lempar tersebut.

Sudamiran menuturkan, para perusuh itu berasal dari berbagai kelompok. Mulai alumni kampus, anak sekolah, sampai warga biasa. Mereka dibawa ke mapolrestabes untuk pendataan dan pembinaan. ”Habis itu dipulangkan,” ungkapnya. Mereka tidak ditahan.

Menurut dia, sejauh ini belum ada penetapan status tersangka. Namun, bukan berarti orang yang tertangkap itu bisa bernapas lega. Sebab, unsur pidana dalam aksi mereka selama unjuk rasa berlangsung tetap didalami penyidik. ”Barang bukti ada,” sebutnya.

Selain benda-benda yang dilemparkan saat unjuk rasa, pihaknya mempunyai rekaman video saat aksi pelemparan tersebut. Sudamiran mengatakan, sebuah pikap pengangkut sound system di lokasi unjuk rasa juga disita sementara. Mobil itu diamankan karena diduga dipakai sebagai sarana untuk memprovokasi massa agar rusuh. ”Masih terus kami dalami,” tuturnya.

Apakah berarti mereka dikenai wajib lapor? Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut menggelengkan kepala. Sudamiran menyebut tidak ada wajib lapor. Meski begitu, dia tidak khawatir pendalaman adanya tindak pidana akan terkendala. Sebab, identitas mereka sudah terdata.

Dia menambahkan, dari puluhan orang itu, tidak sedikit yang masih di bawah umur. Jumlahnya mencapai 27 bocah. Sudamiran pun merasa miris. Di usia belia mereka sudah melakukan aksi yang tidak terpuji. ”Jadi pekerjaan rumah orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya,” ucap perwira kelahiran Ngawi tersebut.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore