
ILUSTRASI VISA HAJI Salman Toyibi/Jawa Pos
JawaPos.com - Mulai tahun ini penyelenggaraan haji dengan visa mujamalah (undangan), dulu dikenal dengan furoda, resmi diawasi Kementerian Agama (Kemenag). Total 7.200 jamaah haji visa mujamalah diberangkatkan 104 travel haji khusus.
Ketentuan penyelenggaraan haji visa mujamalah diatur dalam Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Masyarakat Indonesia yang ingin berhaji dengan visa mujamalah wajib berangkat melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) resmi. Kemudian, setiap PIHK wajib melaporkannya kepada Kemenag.
Salah satu PIHK yang tahun ini memberangkatkan jamaah haji visa mujamalah adalah Patuna. ''Tahun ini kami memberangkatkan 417 haji khusus dan 43 haji mujamalah,'' kata Direktur Patuna Syam Resfiadi kemarin (24/8).
Dia menambahkan, paket haji visa mujamalah dibanderol mulai USD 17.500 (sekitar Rp 250 juta). Sebagaimana diketahui, berhaji dengan kuota haji khusus saat ini sudah antre. Rata-rata antrenya lima tahun. Sementara itu, berhaji dengan visa mujamalah tidak perlu antre.
Jamaah haji di Masjidilharam (8/8) setelah salat dhuhur. (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
Jamaah haji di Masjidilharam (8/8) setelah salat dhuhur. (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
Syam menjelaskan, secara umum penyelenggaraan haji visa mujamalah tahun ini berjalan lancar. Hanya, jamaah haji visa mujamalah masih mendapatkan perlakuan berbeda ketika di Makkah.
Salah satunya adalah akses layanan kesehatan di rumah sakit Arab Saudi. ''Belum diakui sebagai warga negara Indonesia yang boleh menggunakan fasilitas di Saudi saat berhaji. Seperti rumah sakit dan fasilitas lainnya,'' katanya.
Pria yang juga menjadi ketua umum Sarikat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Sapuhi) itu berharap turunan peraturan terkait haji mujamalah bisa segera dikeluarkan. Dengan begitu, travel haji khusus bisa mudah mengatasi sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan haji visa mujamalah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menuturkan, tahun ini penyelenggaraan ibadah haji khusus maupun visa mujamalah terkendali.
Terkait dengan ketentuan teknis penyelenggaraan haji mujamalah, Arfi menuturkan akan segera dikeluarkan. Dia mengungkapkan, UU teranyar terkait penyelenggaraan haji dan umrah baru terbit akhir Maret lalu. Arfi mengapresiasi kepatuhan dari PIHK untuk melaporkan penyelenggaraan haji visa mujamalah-nya ke Kemenag.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
