Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juli 2019 | 01.00 WIB

Sosok Ideal Ketua DPR di Mata Marzuki Alie

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Sosok yang bakal menduduki kursi Ketua DPR periode 2019-2024 hangat diperbincangkan. Puan Maharani menjadi salah satu figur yang digadang-gadang bakal menduduki posisi tersebut. Ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie memiliki pandangan sendiri tentang kriteria yang pas sebagai ketua DPR.

"Pertama, ketua DPR harus memahami fungsi dan peran DPR sebagai lembaga check and balance pemerintah," katanya usai menjadi pembicara dalam peluncuran buku Bringing Civilization Together di Jakarta Kamis (4/7).

Mantan petinggi Partai Demokrat (PD) itu menegaskan ketua DPR tidak bisa memposisikan diri sebagai bagian dari pemerintah. Walapaun nantinya sosok ketua DPR adalah dari politisi partai pendukung pemerintah, Marzuki menegaskan DPR itu bukan bagian dari pemerintah.

"Karena Ketua DPR itu memimpin semua partai yang ada di parlemen. Dan juga banyak kepentingan," katanya.

Marzuki mengklaim, demikianlah ia memposisikan diri, dulu ketika menjabat sebagai ketua DPR. Meskipun Marzuki adalah politikus PD yang mendukung pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu, Marzuki tidak lantas membela pemerintah.

Kriteria kedua adalah sosok ketua DPR harus mampu mengorganisasikan anggotanya dengan baik. Sehingga tidak terjadi hiruk-pikuk perpolitikan.

Ketua DPR, juga harus menghormati dan menghargai betul posisinya sebagai ketua DPR. "Banyangkan hanya satu dari ratusan juta orang yang diberi amanah menjadi ketua DPR," katanya.

Sehingga jabatan sebagai ketua DPR harus dijaga dengan baik. Apalagi di era demokrasi saat ini, posisi ketua DPR sangat strategis. Menurutnya, sangat memalukan jika ada ketua DPR yang tersandung kasus, d iantaranya adalah kasus korupsi.

Adapun kriteria ketiga, yaitu menjalankan fungsi DPR dengan baik, salah satunya adalah fungsi pengawasan. Menurut mantan sekjen PD itu, ketua DPR harus bisa melihat undang-undang apa saja yang tidak jalan.

Dia berpesarn, tugas DPR bukan hanya menerbitkan undang-undang (UU). Tetapi juga mengawal implementasinya di lapangan.

Dia mencontohkan UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3). Menurut dia meskipun sudah berumur lima tahun lebih, UU tersebut tidak jalan.

"Padahal UU ini membuat petani Indonesia kuat," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore