
Masih ada sebanyak 224 anggota yang belum melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan yang sudah lapor 312 anggota.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara negara (PN) maupun aparatur sipil negara (ASN) yang tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah bisa menjatuhkan sanksi administratif bagi PN maupun ASN yang tidak patuh menyampaikan LHKPN.
"Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (19/8).
"Sesuai Pasal 20 ayat (1) UU No 28 tahun 1999 sanksi yang ditetapkan adalah sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Ipi menyampaikan, jika masyarakat memiliki informasi bahwa harta yang dilaporkan oleh PN tidak sesuai dengan kenyataan, dapat melaporkan kepada KPK melalui fitur yang tersedia pada aplikasi eLHKPN. Lembaga antirasuah memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada PN terkait," ujar Ipi.
Menurut Ipi, jika seorang PN tersebut tetap membandel dan tidak mengindahkan imbauan, KPK akan memanggil dan melakukan klarifikasi. Bahkan apabila ditemukan penyimpangan, KPK bisa melakukan penindakan.
"Langkah selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi, jika ada unsur dugaan tindak pidana korupsi, KPK dapat meneruskan hasil klarifikasi kepada penindakan," ucap Ipi.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN pejabat legislatif menurun drastis sepanjang Semester I 2021. Padahal, KPK memberikan tenggat waktu pelaporan LHKPN 2020 jatuh tempo pada Maret 2021.
Berdasarkan data KPK kepatuhan pelaporan seluruh penyelenggara negara yakni sebanyak 363.638 dari total 377.574 wajib lapor atau sebesar 96,31 persen. Adapun rinciannya yakni Eksekutif 294.864 (96,44 persen), Legislatif 17.923 (89,27 persen), Yudikatif 19.473 (98,46 persen), dan BUMN/BUMD 31.378 (98,15 persen).
"Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya," kata Pahala dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas KPK Semester I, Rabu (18/8).
Pahala menuturkan, turunnya angka kepatuhan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar dapat kembali ke 100 persen. Kendati kepatuhan penyelenggara negara di lingkup legislatif menurun, secara keseluruhan kepatuhan penyerahan LHKPN pada semester I 2021 mengalami kenaikan.
Pada Semester I 2020, lanjut Pahala, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara hanya sebesar 95,33 persen naik menjadi 96,31 persen pada Semester I 2021.
"Sampai tengah Juni rata-rata kepatuhan sudah 96 persen lebih baik dari tahun kemarin. Mungkin dengan pelaporan full elektronik lebih sederhana, dan teman-teman media sering beritakan annoucement-nya jadi kalau tidak punya LHKPN bisa masalah," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022