
Sodik Mudjahid
JawaPos.com - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga terdapat pasal 87 yang menyebutkan adanya aturan tentang penyimpangan seksual. Hal ini karena penyimpangan seksual seperti LGBT kerap membuat resah masyarakat.
Sodik Mudjahid, Anggota Komisi II DPR yang juga pengusul RUU tersebut mengungkapkan aturan tentang penyimpangan itu karena masyarakat resah adanya prilaku penyimpangan seksual seperti LGBT. "Coba kita lihat lebih mendasar, contoh homoseksual, apakah itu tidak mengganggu kepada masa depan umat manusia dalam basis keluarga," ujar Sodik kepada wartawan, Rabu (19/2).
Sehingga ia menilai adanya RUU untuk dijadikan UU adalah sangat penting. Karena keluarga adalah pembentukan moral dan prilaku. Sehingga RUU ini untuk menjadikan keluarga berkualitas. "Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu," katanya.
Politikus Partai Gerindra ini berpesan kepada publik untuk melihat lebih dalam mengenai Ketahanan Keluarga ini. Kerena memangsemua pihak tidak ingin adanya penyimpangan seksual. "Mungkin di negara barat dianggap urusan pribadi, tapi ketika masuk Pancasila tidak pribadi lagi," ungkapnya.
Adapun berdasarkan RUU Ketahanan Keluarga, keluarga atau individu homoseksual dan lesbian (LGBT) wajib melapor.
Photo
Ilustrasi LGBT (Pixabay)
Berdasarkan draf yang RUU tersebut aturan itu tertuang dalam Pasal 85-89 RUU Ketahanan Keluarga.
Seperti pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah satunya adalah homoseksualitas.
"Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama," demikian bunyi draf RUU Ketahanan Keluarga itu.
Selanjutnya, dalam Pasal 86, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Berikutnya, dalam Pasal 87, setiap orang yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri.
Berikut bunyi pasal tersebut: "Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."
Kemudian, dalam Pasal 88-89 diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.
Berikut isi dua pasal itu:
Pasal 88: Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.
Pasal 89: Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor, rehabilitasi untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
