Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Juni 2018 | 01.56 WIB

Kemenangan Kotak Kosong Dinilai Akibat Puncak Keresahan Masyarakat

Hasil pemilihan calon Wali Kota Makassar, di TPS Appi-Cicu dimenangkan kotak kosong. - Image

Hasil pemilihan calon Wali Kota Makassar, di TPS Appi-Cicu dimenangkan kotak kosong.

JawaPos.com – Kekalahan pasangan calon (paslon) tunggal, Munafri Arifuddin - Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) melawan kotak kosong di Pilwali Kota Makassar membuat publik terhenyak.


Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin Makassar Aswar Hasan berpendapat, kondisi tersebut merupakan sebuah pertanda kompleksitas keresahan masyarakat yang memuncak.


"Ada akumulasi masalah di situ. Bukan penyebab tunggal kemenangan kotak kosong. Dan salah satu di antaranya adalah adanya pemahaman masyarakat tentang kotak kosong yang tidak komperhensif terkait dengan kasus hukum terjadinya kotak kosong, peristiwa politik yang melahirkan kotak kosong dan prinsip demokrasi terhadap kotak kosong itu sendiri," katanya, Kamis (28/6).


Kondisi itu, terang Aswar, merupakan bukti bahwa masyarakat masih kurang begitu memahami makna atau proses terjadinya kotak kosong dalam pemilihan menghadapi paslon tunggal. Masyarakat masih berpikir bahwa kotak kosong merupakan keterwakilan dari Mohammad Ramdan 'Danny' Pomanto yang secara hukum telah gagal melaju dalam kontestasi pemilihan.


Disebutkan Aswar, contoh konkretnya, kotak kosong yang masih diidentikkan Danny Pomanto. "Padahal kan kotak kosong bukan itu lagi. Hal ini yang tidak terjelaskan di masyarakat. Tidak ada lagi hubungan antara Danny Pomanto dan kotak kosong," terang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unhas ini.


Kemenangan kotak kosong, lanjut Aswar, juga menjadi tamparan keras bagi partai-partai pengusung paslon tunggal Appi-Cicu. Pasangan ini sebelumnya diusung 10 parpol. Menurutnya, sedemikian banyak parpol terkesan tidak menjalankan bahkan tidak berkerja maksimal.


"Partai-partai ini tidak bekerja menyosialisasikan figur-figurnya. Kemudian juga birokrasi juga tidak netral terhadap posisi dan peran kotak kosong khususnya penjelasannya," lanjutnya.


Kondisi itu juga merupakan bukti adanya akumulasi kepentingan. Baik politik, ekonomi, budaya, dan dimobilisasi dengan kemarahan-kemarahan. "Khususnya kemarahan politik Danny Pomanto yang terlempar dan mau menunjukkan kekuatannya bahwa dia mendapatkan dukungan mayoritas dengan cara memenangkan kotak kosong.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar juga masih enggan berspekulasi terkait skenario lanjutan apabila hasil terakhir nanti kotak kosong mutlak menjadi pemenang. Komisioner KPU Makassar Rahma Saiyed pun enggan banyak berkomentar.


Dia hanya menyodorkan rujukan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2018 tentang Pilkada. "Ini hanya sebagai tambahan pengetahuan referensi saja," kata Rahma sebelumnya.


Di dalam UU 10/2016, Pilkada akan ditunda jika pasangan dengan paslon tunggal kalah. Pilkada digelar pada tahun 2020 karena tidak ada Pilkada di tahun 2019. Pada PKPU 13/2018, pasangan calon tunggal harus mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen. Jika kurang, maka Pilkada ditunda ke Pilkada selanjutnya dan pasangan calon bersangkutan bisa maju lagi.


Humas KPU Sulsel Asrar Marlang menambahkan, masa jabatan Wali Kota Makassar sudah berakhir pada 2019. Jika pilkada ditunda ke tahun 2020, maka akan ditunjuk penjabat untuk mengisi kekosongan.


"Seperti di Makassar, bila masa jabatannya sudah berakhir maka akan ditunjuk penjabat wali kota oleh gubernur," pungkas Asrar.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore