Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 21.13 WIB

Tolak Naming Right untuk Partai Politik, Fraksi PKB Jakarta Ingatkan Halte Bukan Papan Reklame

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi. (PKB) - Image

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi. (PKB)

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan rencana pemberian hak penamaan atau naming rights halte TransJakarta. Wacana ini sempat disorot karena Pramono mengizinkan partai politik mendapat hak penamaan ini. Meski pada akhirnya, politikus PDI Perjuangan itu mengklarifikasi bahwa ucapannya hanya candaan.

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi dengan tegas menolak parpol boleh mendapat naming rights halte TransJakarta. Pasalnya, halte dibangun dari uang rakyat melalui pajak. Oleh karena itu, tidak boleh dijadikan lokasi kepentingan politik praktis kelompok tertentu.

"Halte bukan papan reklame partai. Ketika warga naik bus, mereka sedang menggunakan layanan negara, bukan memilih ideologi. Naming rights untuk parpol adalah politisasi ruang publik yang tidak dapat kami terima dalam bentuk apa pun," kata Fuadi, Kamis (16/4).

Ada tiga hal yang disoroti dari persoalan ini. Pertama infrastruktur yang dikelola BUMD seperti PT Transportasi Jakarta wajib tunduk pada prinsip non-diskriminasi. Pemberian nama partai pada halte secara otomatis menciptakan persepsi keberpihakan institusional dan membuka pintu gugatan dari partai lain atas dasar kesetaraan perlakuan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta aturan turunannya membatasi pemasangan atribut partai di luar masa dan zona yang ditentukan. Naming rights yang bersifat permanen dan masif dinilai sebagai celah penyiasatan aturan tersebut.

Ketiga, riset secara konsisten menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbanding lurus dengan persepsi netralitasnya, politisasi halte berpotensi mendorong sebagian warga menghindari TransJakarta karena asosiasi partisan yang tidak mereka kehendaki.

Atas dasar itu, skema naming right paling cocok diberikan kepada korporasi non partisan. Keuntungan yang didapat pun menjadi milik daerah secara sah.

"Kami memahami tekanan fiskal yang dihadapi Pemprov. Tetapi solusi keuangan tidak boleh diselesaikan dengan mengorbankan integritas ruang publik dan kepercayaan warga. Ini adalah garis yang tidak boleh dilewati," imbuhnya.

Fuadi menyakini, persoalan defisit anggaran bisa diselesaikan tanpa menjadi partai politik sebagai sumber pendanaan. Solusi lain bisa berupa optimalisasi aset idle Pemprov melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan atau Bangun Guna Serah dengan investor swasta.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore