
Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTP dan KK.
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan belum lama ini. Dengan demikian kolom bagian agama bisa ditulis aliran kepercayaan pada e-KTP.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid menegaskan posisi aliran kepercayaan atau penghayat bukan agama. Karenanya tidak setingkat dengan enam agama yang ada di Indonesia.
"Apalagi agama-agama samawi mempunyai tiga pilar utama, yakni aspek akidah atau keimanan, aspek ibadah syariah, dan aspek akhlak hablum minan naas," ujar Sodik kepada JawaPos.com, Kamis (9/11).
Dengan posisi seperti ini, maka pemerintah perlu hati-hati dan cermat serta proporsional dalam memperlakukan aliran kepercayaan dalam berbagai atribut kenegaraan dan pemerintahan.
Sementara kepada umat Islam dan umat beragama lainnya harap dimaklumi bahwa keputusan MK, hanya berdasarkan kepada hukum-hukum dan kosntitusi yang berlaku di NKRI.
"Bukan lewat kajian berbasis akidah, syariah dan hukum agama. Karena itu kepada umat beragama diharapkan tenang dan menyikapinya dengan bijak," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan dari empat penganut kepercayaan yang merasa hak mereka terdiskriminasi. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Menurutnya, Pasal 61 ayat (2) UU No 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara yang menganut kepercayaan yang belum disahkan oleh negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022