
Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTP dan KK.
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan belum lama ini. Dengan demikian kolom bagian agama bisa ditulis aliran kepercayaan pada e-KTP.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid menegaskan posisi aliran kepercayaan atau penghayat bukan agama. Karenanya tidak setingkat dengan enam agama yang ada di Indonesia.
"Apalagi agama-agama samawi mempunyai tiga pilar utama, yakni aspek akidah atau keimanan, aspek ibadah syariah, dan aspek akhlak hablum minan naas," ujar Sodik kepada JawaPos.com, Kamis (9/11).
Dengan posisi seperti ini, maka pemerintah perlu hati-hati dan cermat serta proporsional dalam memperlakukan aliran kepercayaan dalam berbagai atribut kenegaraan dan pemerintahan.
Sementara kepada umat Islam dan umat beragama lainnya harap dimaklumi bahwa keputusan MK, hanya berdasarkan kepada hukum-hukum dan kosntitusi yang berlaku di NKRI.
"Bukan lewat kajian berbasis akidah, syariah dan hukum agama. Karena itu kepada umat beragama diharapkan tenang dan menyikapinya dengan bijak," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan dari empat penganut kepercayaan yang merasa hak mereka terdiskriminasi. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Menurutnya, Pasal 61 ayat (2) UU No 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara yang menganut kepercayaan yang belum disahkan oleh negara.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
