
Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTP dan KK.
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan belum lama ini. Dengan demikian kolom bagian agama bisa ditulis aliran kepercayaan pada e-KTP.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid menegaskan posisi aliran kepercayaan atau penghayat bukan agama. Karenanya tidak setingkat dengan enam agama yang ada di Indonesia.
"Apalagi agama-agama samawi mempunyai tiga pilar utama, yakni aspek akidah atau keimanan, aspek ibadah syariah, dan aspek akhlak hablum minan naas," ujar Sodik kepada JawaPos.com, Kamis (9/11).
Dengan posisi seperti ini, maka pemerintah perlu hati-hati dan cermat serta proporsional dalam memperlakukan aliran kepercayaan dalam berbagai atribut kenegaraan dan pemerintahan.
Sementara kepada umat Islam dan umat beragama lainnya harap dimaklumi bahwa keputusan MK, hanya berdasarkan kepada hukum-hukum dan kosntitusi yang berlaku di NKRI.
"Bukan lewat kajian berbasis akidah, syariah dan hukum agama. Karena itu kepada umat beragama diharapkan tenang dan menyikapinya dengan bijak," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan dari empat penganut kepercayaan yang merasa hak mereka terdiskriminasi. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Menurutnya, Pasal 61 ayat (2) UU No 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara yang menganut kepercayaan yang belum disahkan oleh negara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
