
Ilustrasi Produksi Rokok
JawaPos.com - Mulai 1 Januari 2018, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen.
“Langkah pemerintah menaikkan cukai perlu diapresiasi. Ada harapan bahwa pemerintah punya good will dalam pengendalian tembakau. Akan lebih baik jika kenaikannya lebih besar,” ucap anggota Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan.
Menurut Abdillah, cukai adalah alat kendali konsumsi. Besarnya cukai rokok akan memengaruhi tingkat konsumsi rokok. Saat ini, harga rokok di Indonesia paling murah di ASEAN.
Diketahui, harga rokok di Thailand dan Singapura sangat tinggi sehingga anak-anak dan keluarga miskin tak mampu menjangkaunya. Efeknya, jumlah perokok di dua negara tersebut menurun. Efek positif selanjutnya adalah kualitas SDM meningkat berkat bagusnya kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah harus memerhatikan situasi yang terjadi di depan mata. Anak-anak penerus bangsa harus dilindungi,” ujar Ekonom senior sekaligus Ketua Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. Dr. Emil Salim.
Dia menilai usaha pemerintah dalam melindungi anak, tentu akan mendapat intervensi dari industri rokok. Namun, dia berharap pemerintah memiliki komitmen yang kuat agar generasi muda selamat dari ancaman rokok.
Emil menuturkan, kenaikan cukai rokok masih bisa ditingkatkan jauh lebih tinggi. “Pemerintah tak perlu terpengaruh dengan reaksi industri rokok. Mereka pasti melakukan intervensi karena tak mau jumlah konsumen menurun,” jelasnya.
Menurut dia, ketakutan akan peredaran rokok ilegal tak beralasan. “Rokok ilegal adalah law enforcement. Rokok ilegal terjadi karena perusahaan rokok tak memasang pita cukai sesuai golongan,” ungkapnya.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Dr. dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad. mengungkapkan bahwa kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen tak efektif.
“Kenaikan 10,04 persen itu hanya berkisar Rp50 per batang. Itu angka yang sangat kecil. Bagaimana kita mau mengendalikan konsumsi rokok jika kenaikannya hanya Rp50?” katanya.
Menurut Prijo, pemerintah masih bisa menaikkan cukai rokok jauh lebih tinggi. Batas kenaikan cukai rokok menurut UU Cukai adalah 57 persen. Angka tersebut bahkan masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan WHO yang menetapkan cukai rokok minimal 66 persen.
“Mari, lindungi anak-anak dan keluarga miskin. Mereka golongan paling rentan terhadap murahnya harga rokok,” jelasnya.
Komite Nasional Pengendalian Tembakau akan terus mendukung pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dalam menaikkan harga rokok secara signifikan.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
