
Karyawan berada di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sejumlah lembaga negara yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru direvisi dan disahkan pada 4 Juni 2026.
Meski begitu, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B ayat (2).
“Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.
Lebih lanjut, pada Pasal 8 ayat (1), disebutkan BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
Pada ayat (2), para pendiri BEI dapat menjadi Anggota Bursa Efek. Kemudian, pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.
“Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan,” tulis Pasal 8 ayat (4) UU P2SK.
Selanjutnya, pada pasal (5), ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022