
Peluncuran KAP GIAR dibarengi diskusi terkait regulasi PP 23/2025 tentang profesi akuntan. (Istimewa)
JawaPos.com-Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 mulai mengubah lanskap profesi akuntan publik di Indonesia. Regulasi ini tak sekadar menambah lapisan administratif, tetapi juga menggeser posisi akuntan menjadi aktor kunci dalam sistem pengawasan keuangan nasional yang semakin terintegrasi dan transparan.
Isu ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar bertepatan dengan peluncuran Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (KAP GIAR). Meski dikemas dalam agenda peresmian, diskusi yang berlangsung justru membuka ruang refleksi lebih luas tentang arah profesi akuntan di era baru regulasi.
Salah satu poin krusial dalam PP 43/2025 adalah dorongan menuju pelaporan keuangan satu pintu (one gate system). Sistem ini memungkinkan data keuangan yang diaudit akuntan publik dapat diakses lintas lembaga negara secara terintegrasi dan real time.
Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati menilai, sistem ini akan memaksa profesi akuntan untuk beradaptasi lebih cepat, baik dari sisi teknologi maupun etika.
“Standar pelaporan menjadi lebih tinggi, dan ruang toleransi terhadap kesalahan semakin sempit,” ujar Erawati di Jakarta, Rabu (7/1).
Menurut dia, kondisi ini justru selaras dengan karakter generasi muda, khususnya Gen Z, yang tumbuh sebagai digital native, adaptif terhadap teknologi, dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu transparansi.
Dari sisi industri, lanjut Erawati, regulasi baru ini diperkirakan akan mendorong peningkatan kebutuhan akuntan publik berkualitas. Kewajiban pelaporan yang lebih ketat bagi berbagai sektor usaha membuat peran akuntan tak lagi sebatas auditor, tetapi juga penjaga kredibilitas ekosistem ekonomi.
Anggota Dewan Pengurus Nasional Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tubagus Manshur menyebut, profesi akuntan kini berada di titik persimpangan.
“Perannya makin strategis, tapi risiko juga meningkat. Salah langkah sedikit saja, dampaknya bisa sistemik,” papar Tubagus Manshur dalam kesempatan yang sama.
Dia menambahkan, eksistensi akuntan akan semakin terlihat publik. Sebab, hasil kerja mereka kini menjadi rujukan banyak institusi sekaligus.
Selain itu, di tengah peluang yang terbuka, peringatan keras disampaikan Mohamad Mahsun, Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (Pusakafi). Dia menegaskan, sistem satu pintu akan membuat setiap anomali data lebih mudah terdeteksi.
“Integritas adalah benteng terakhir profesi ini. Sekali tergoda praktik curang, kepercayaan publik runtuh, dan karier seorang akuntan bisa berakhir seketika,” tegas Mohamad Mahsun.
Menurut Mahsun, PP 43/2025 berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi akuntan yang bekerja secara jujur. Dengan pengawasan lintas instansi, akuntan tidak lagi bekerja dalam ruang abu-abu yang rawan intervensi kepentingan.
Mahsun juga menyoroti tantangan etis di balik transformasi digital pelaporan keuangan. Kecepatan dan keterbukaan data, kata dia, harus diimbangi dengan keteguhan sikap profesional.
“Kejujuran bukan lagi sekadar nilai moral, tetapi strategi bertahan hidup bagi profesi akuntan,” ungkap Mohamad Mahsun.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
