
Photo
JawaPos.com - Kabar buruk menimpa 414 sopir atau awak mobil tanki (AMT) Pertamina. Mereka dipecat secara sepihak sejak 26 Mei 2017.
Mereka terdiri dari 353 sopir depot Pertamina Plumpang, 14 Merak, dua Tasikmalaya, empat Ujung Berung, 24 Lampung, 15 Banyuwangi dan dua Surabaya.
Sopir itu mengadu kepada anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menjelaskan PHK itu disampaikan lewat pesan singkat oleh manajemen. Isinya memberitahu bahwa sopir tidak lulus untuk diangkat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
“Jadi awalnya hanya lewat sms saja, kemudian
Pada 27-30 Mei 2017, para sopir diberikan surat melalui PT Pos oleh PT GUN,” kata Rieke di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Rieke menjelaskan kru AMT Pertamina ini dipekerjakan dengan status hubungan kerja kontrak oleh anak perusahaan BUMN Pertamina yakni PT Pertamina Patra Niaga pada 2004.
Kemudian, dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan pemborongan melalui perusahaan penyedis jasa pekerja PT Cahaya Andika Tamara (CAT) sejak 2012.
Selanjutnya, PT Sapta Sarana Sejahtera (SSS) per 2015. Kemudian PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017.
Rieke menuturkan, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara telah menerbitkan nota pemeriksaan nomor: 4750/-1.838 pada 26 September 2016 dan nomor:1943/-1.838 pada 5 Mei 2017 yang menyatakan bahwa status hubungan kerja AMT beralih menjadi pegawai tetap PT Pertamina Patra Niaga dan meminta agar hak normatif dipenuhi.
"Tapi tidak dijalankan," tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Karenanya, Rieke mendesak PT Pertamina Patra Niaga mempekerjakan kembali semua AMT yang di PHK sepihak.
"Saya mengecam PHK sepihak dan meminta mereka dipekerjakan kembali," katanya.
Rieke juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga agar membayarkan upah serta memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mereka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022