Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 05.47 WIB

Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal

PT Freeport Indonesia (PTFI). (ANTARA) - Image

PT Freeport Indonesia (PTFI). (ANTARA)

JawaPos.com - Setelah bertahun-tahun mogok kerja, Tim 10 Pekerja PT Freeport menyerahkan dokumen legalitas dan tuntutan kepada Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Billy Laly sebagai ketua tim dan perwakilan para pekerja. 

Kepada awak media, Billy menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah dia dan rekan-rekannya mogok kerja sejak 2017-2026. Dia menyebut, dokumen diserahkan kepada Said Iqbal lantaran belakangan persoalan yang terjadi bertahun-tahun tengah dimediasi.

”Menindaklanjuti serangkaian pertemuan yang dilakukan oleh Bapak Said Iqbal selaku penasihat presiden bidang ketenagakerjaan dengan Pansus DPRK Kabupaten Mimika dan Manajemen PT Freeport Indonesia,” kata dia kepada awak media pada Rabu (5/8).

Menurut Billy, Said Iqbal tengah mengupayakan penyelesaian sengketa industrial mogok kerja di lingkungan PT Freeport Indonesia sejak 9 tahun lalu. Informasi yang diterima oleh para pekerja, sudah ada kesepahaman bersama. Untuk itu, Said melalui staf ahlinya Josefat Kway mengundang para pekerja yang melakukan mogok kerja

”Untuk penyerahan data lengkap dan formulasasi tuntutan penyelesaian dari pihak pekerja,” ujarnya. 

Billy pun menyebutkan beberapa dokumen dan tuntutan yang sudah diserahkan kepada Said Iqbal pada Selasa (4/8). Diantaranya dokumen legalitas mogok kerja yang sah sejak pertama kali dilakukan pada 2017 silam. Dia menyebut, aksi itu sah atas dasar 13 dokumen dan rekomendasi resmi dari lembaga negara. 

Yakni Surat Dinas Disnaker Kabupaten Mimika pada 28 Agustus 2017, Rekomendasi I dan II Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada presiden pada ​31 Agustus dan 3 Oktober 2017, Rekomendasi I dan II Komnas HAM pada ​23 Oktober 2017 dan 2 Nov 2018.

Selain itu, Surat Dinas dan Nota Pemeriksaan Disnaker Papua pada ​12 September 2018 dan 16 Desember 2019, Surat Penegasan dan Tanggapan Gubernur Papua pada 19 Desember 2018 dan 17 Maret 2026, Laporan Investigasi Badan Inspektorat Papua, serta Rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

”Karena status hubungan kerja masih aktif, pembayaran upah atau gaji dan hak lainya selama masa mogok kerja sah berlangsung wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pekerja dapat dipekerjakan kembali ke posisi semula tanpa intimidasi atau sanksi,” ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore