Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Maret 2017 | 00.04 WIB

Kasus Mobil Listrik Dipaksakan, Inovasi akan Mati Dalam Ketakutan

Peneliti Teknologi Energi ITB, Yazid Bindar menjadi pembicara saat diskusi bulanan MMD Initiative dengan tema - Image

Peneliti Teknologi Energi ITB, Yazid Bindar menjadi pembicara saat diskusi bulanan MMD Initiative dengan tema

JawaPos.com - Ditetapkannya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan prototipe mobil listrik bakal memiliki efek jangka panjang. Salah satunya akan berdampak langsung pada perkembangan inovasi teknologi.



Peneliti Teknologi Energi dari ITB Yazid Bindar mengaku, adanya mobil listrik yang dikembangkan oleh Dahlan Iskan sebenarnya memberikan harapan baru terhadap inovasi teknologi dalam bidang mobil listrik.



Karena menurut dia, pada saat Dahlan Iskan ingin mengembangkan mobil listrik, para mahasiswa sangat antusias dan menyambut baik. Bahkan tidak ada penolakan sama sekali.



"Ini memicu lahirnya inovator, karena adanya mobil listrik sangat direspon baik di kampus," ujar Yazid dalam diskusi yang bertemakan 'Melawan Kriminalisasi Kebijakan' di Kantor MMD Initiative, Pengangsaan, Jakarta, Jumat (10/3).



Karenanya, dia meyakini Dahlan Iskan yang diduga mendapat kriminalisasi dalam kasus mobil listrik akan memberikan ketakutan terhadap para inovator-inovator baru. Sebab, mereka juga takut akan dikriminalisasi. Oleh sebab itu, jika kasus ini terus dipaksakan, diyakini inovasi di Indonesia tidak akan maju. “Inovasi akan mati dalam ketakutan," katanya.



Kejanggalan kasus mobil listrik sangat tampak ketika penetapan Dahlan sebagai tersangka hanya didasarkan atas petikan putusan kasus Dasep Ahmadi. Dasep merupakan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang melakukan kerja sama pembuatan prototipe mobil listrik untuk keperluan APEC 2013 dengan tiga perusa- haan BUMN (PT BRI, PT PGN, dan PT Pratama Mitra Sejati). 


Selain itu, penyediaan prototype mobil listrik untuk keperluan KTT APEC 2013 di Bali sebenarnya jauh dari ranah pidana korupsi. Sebab pendanaan kendaraan tersebut menggunakan dana sponsorship perusahaan BUMN. Secara umum sama seperti pemberian sponsor dari perusahaan BUMN untuk pebalap Rio Haryantodan klub Liga Inggris, Liverpool.



Hal itu yang terungkap dalam diskusi membedah kasus hukum Dahlan Iskan di kantor hukum Ihza & Ihza di Jakarta, beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pendanaan mobil listrik untuk kepentingan APEC tidak berasal dari APBN. Melainkan bersumber dari dana sponsorship tiga perusahaan BUMN, yakni PT. Pratama Mitra Sejati (anak perusahaan Pertamina), PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) dan BRI.




Menurut Yusril, penggunaan dana sponsorship untuk mobil listrik itu hampir sama dengan pemberian sponsor Pertamina pada pebalap Rio Haryanto. Sebagaimana diketahui, Pertamina memberikan sponsor pada Rio Haryanto agar bisa berlaga di ajang balap mobil formula satu (F1). Dalam perjalanannya, kiprahRio di ajang bergengsi itu juga tak mulus. (cr2/jpg)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore