
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kerja bakti bakti di Kelurahan Makassar, Jakarta Timur, Minggu (5/1). (Istimewa)
JawaPos.com - Pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab tidak hanya berujung pada pencopotan Kapolda. Polri memastikan bakal menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, penyidik sudah mengirim surat klarifikasi kepada sejumlah pihak. Mulai bhabinkamtibmas, RT, RW, lurah, sampai camat. Wali kota Jakarta Pusat turut disurati.
Demikian juga kantor urusan agama (KUA) dan satgas Covid-19 setempat. ”Juga diklarifikasi ke Satgas Covid-19 dan gubernur DKI Jakarta,” ujar Argo.
Polri juga akan meminta klarifikasi kepada Rizieq. Argo mengatakan, klarifikasi itu merupakan langkah untuk membuktikan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal itu disebutkan, siapa pun yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina bisa diancam hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta. ”Itu saja yang bisa saya sampaikan,” tutur mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.
Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, Pemprov DKI sudah memberikan sanksi terhadap kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. ’’Ketika kami mendengar kabar ada sebuah kegiatan, secara proaktif (kami) mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi, kalau kemarin, wali kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,’’ terangnya.
Menurut Anies, pemprov sudah sangat proaktif dalam mengingatkan warga untuk mencegah potensi pengumpulan massa di tengah pandemi Covid-19. ’’Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan,’’ ujar Anies setelah rapat paripurna Perda APBDP DKI 2020 di gedung DPRD DKI kemarin (16/11).
BERDESAKAN: Massa memadati kawasan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11). Mereka mengikuti Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)
Bukan hanya itu, lanjut Anies, Pemprov DKI sesegera mungkin melakukan penindakan atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Bahkan, sanksi denda diberikan kurang dari 24 jam kegiatan pelanggaran berlangsung.
Secara terpisah, anggota Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan pemerintah pusat merupakan bentuk kezaliman serta kesewenang-wenangan. ”Serta bentuk ketidakadilan yang sangat mencolok,” imbuhnya.
Baca juga:

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
