Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 November 2020 | 21.34 WIB

Acara Rizieq Langgar Prokes, Mahfud MD: Bisa Buyarkan Upaya 8 Bulan

Menko Polhukam Mahfud M.D. Humas Kemenko Polhukam/Antara - Image

Menko Polhukam Mahfud M.D. Humas Kemenko Polhukam/Antara

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menindak kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19. Mahfud menyebut penegakan protokol kesehatan (prokes) merupakan kewenangan Pemprov.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud untuk merespon kegiatan pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11). Mahfud menilai acara tersebut telah melanggar protokol kesehatan.

’’Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulanya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan upaya 8 bulan terakhir,’’ kata Mahfud dalam konferensi pers melalui secara daring, Senin (16/11).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan, pemerintah pusat telah mewanti-wanti Anies agar kegiatan di wilayahnya tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun, pada kenyataannya peristiwa yang terjadi mengabaikan protokol kesehatan.


’’Pemerintah menyesalkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan gubernur DKI untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi tersebut diberikan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

’’Terhadap pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,’’ kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Pelanggaran protokol kesehatan itu lantaran kegiatan pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) malam, dihadiri oleh banyak massa. Arifin menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk semua tanpa terkecuali. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=SrSUTMF2P7w

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore