Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 05.56 WIB

Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas

Ilustrasi konten kreator. (istimewa) - Image

Ilustrasi konten kreator. (istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Perdagangan mengimbau seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui platform digital, mulai dari UMKM, konten kreator, hingga perusahaan besar, untuk segera mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun konten kreator telah masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025. KBLI ini sendiri telah diresmikan oleh Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025 sekaligus disusun untuk mendukung dinamika bidang usaha serta perizinan yang terus berkembang.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di ekosistem perdagangan elektronik yang terus berkembang.

Ketentuan NIB ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa proses penerbitan NIB tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas serta informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui portal OSS.

Dia pun meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Mendag Busan dalam keterangannya.

Menurutnya, aturan baru tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik untuk memiliki izin usaha paling sedikit berupa NIB. Di sisi lain, penyelenggara platform juga diwajibkan tidak menerima pendaftaran pedagang yang belum memenuhi ketentuan perizinan usaha.

Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha. Pedagang yang telah lebih dulu beroperasi di platform digital diberikan waktu hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut, sedangkan pelaku usaha yang baru beroperasi memperoleh masa penyesuaian selama 6 bulan.

Mendag Busan berharap periode transisi ini dapat membantu pelaku usaha beradaptasi tanpa menimbulkan beban berlebihan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perdagangan digital yang lebih tertib.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore