
‎Baleg DPR melakukan rapat dengan pemerintah terkait Revisi UU KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini setelah semua anggota dewan menyepakatinya. Namun, ada empat partai politik yang memberikan catatan khusus pada Revisi UU KPK itu.
Dalam UU yang telah disepakati ini, ada empat fraksi partai politik di DPR memberikan catatannya. Walaupun, mereka tetap menyetujui revisi itu untuk disahkan. Seperti, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edhy Prabowo mengatakan pihaknya sebenarnya menolak apabila adanya dewan pengawas ini dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keinginnnya DPR bisa memilih dewan pengawas KPK ini sendiri.
"Jadi kalau dilanjutkan kami tidak bertanggungjawab jita terjadi penyalahgunaan yang ujungnya bisa melemahkan KPK itu sendiri," ujar Edhy dalam penyampaian catatan Partai Gerindra di rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).
Sementara, Anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa memberikan catatannya mengenai dewan pengawas. Dalam draf revisi UU KPK disebutkan dipilihnya dewan pengawas tanpa adanya intevensi. Sehingga kesepakatan dewan pengawas dipilih oleh Presiden Jokowi, fraksi PKS menduga akan ada kepentingan politiknya.
"Persoalan dewas KPK mutlak dari Presiden Jokowi itu tidak sesuai dengan draf awal yang ingin dewan pengawas profesional dan bebas intervensi," kata Ledia.
Anggota Komisi X DPR ini menilai, KPK seharusnya untuk penyadapan tidak perlu meminta izin dari dewan pengawas. KPK hanya perlu memberitahukan saja ke dewan pengawas. Bukan meminta izin boleh atau tidaknya melakukan penyadapan.
"Seharusnya KPK cukup beritahukan tidak perlu izin, tinggal dimonitoring dan audit yang ketat agar tidak langgar hak asasi manusia," ungjapnya.
Photo
Baleg DPR melakukan rapat dengan pemerintah terkait Revisi UU KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Selanjutnya Anggota Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan adanya revisi ini juga harus diikuti dengan Revisi UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Revisi UU 30/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pidana Korupsi. "Catatan kami bahwa niat revisi UU KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi karena itu menurut hemat kami tidak tidak cukup berhenti dengan Revisi UU KPK," kata Arsul.
Arsul melanjutkan, perlu juga komitmen bersama agar pemberantasan tindak pidana korupsi ini benar-benar menemukan cara pengembalian aset. Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi. "Itu saya kira perlu menjadi komitmen kita semua pada pembentuk UU agar dalam periode mendatang kita sepakat untuk mengintroduksi UU tentang perampasan aset," tuturnya.
Arsul melanjutkan, revisi UU KPK ini nomenklaturnya perlu diselaraskan dengan UU Aparatur Sipil Negara. Sehingga PPP meminta kepada pemerintah agar hak keuangan dan tunjangan selama ini diterima pegawai KPK tidak berkurang.
Kemudian Angoota Fraksi Partai Demokrat, Irma Suryani Ranik mengatakan pihaknya memberikan pandangan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, Polri dan Kejaksaan Agung harus transparan tidak membeda-bedakan penegakan hukum. "Harus proper terukur dan transparan tidak tebang pilih dijalankan profesional dan akintabel," ungkapnya.
Demokrat mendorong sinergi Kejaksaan Agung, Polri dan KPK terus dikuatkan. Demokrat juga mengapresiasi terhadap sinergitas tiga lembaga ini. Sehingga mendukung penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi. "Demokrat tolak tegas setiap upaya pelemahan KPK dalam bentuk apapun, sebaliknya KPK harus diperkuat dan dijaga independensinya," tuturnya.
Selanjutnya, Demokrat memberikan catatan khusus terkait dewan pengawas. Menurutnya apabila dewan pengawas dipilih oleh Presiden Jokowi maka akan ada penyalahgunaan wewenang. "Demokrat ingatkan adanya kemungkinan abuse of poeer apabila dewas dipilih presiden. Demokrat berpandangan dewas tidak jadi kewenangan presiden," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
